Example 728x250
BeritaKaltengNasionalTerkini

PASCA PENCOBLOSAN, POLSEK TIMPAH PERKETAT PENGAMANAN DI PPK TIMPAH

×

PASCA PENCOBLOSAN, POLSEK TIMPAH PERKETAT PENGAMANAN DI PPK TIMPAH

Sebarkan artikel ini
IMG 20241128 WA0032 1

Polsek Timpah Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng. Kapolsek Timpah Pimpin Apel Penebalan Pengamanan Logistik Pemilu di Halaman Kecamatan Timpah Jalan Lintas Palangka Raya – Buntok KM 123 Desa Timpah RT.06 Kec.Timpah Kab. Kapuas Prov.Kalteng. Kamis (28/11/2024) pukul 08.45 WIB.

Adapun yang hadir dalam Apel tersebut yaitu Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno,S.H, Danramil 1011-09/Timpah Peltu Bambang .S, Wakapolsek Timpah Ipda Thirdsen Pratama, S.KM, M.M.,, personel Koramil 1011-09/Timpah Serka Hartono, Koptu Riko, Kopda Riko, personel Polsek Timpah Aipda Dedi Tri P., Bripka Agus Sunaryo, Bripka Firman, Bripka Mulia Siahaan, Bripka Tambang Pribadi, Brigadir Murani, Personel BKO Polres Kapuas Bripka Agus Setiawan dan Bripka Anton.
IMG 20241128 WA0040 1
Pasca pencoblosan Pilkada, Polsek Timpah Polres Kapuas memperketat pengamanan di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Timpah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses rekapitulasi suara hingga pengumuman hasil resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P, melalui Kapolsek Timpah Iptu Sugeng Prayetno,S.H., mengimbau seluruh peserta, tim sukses, seluruh elemen masyarakat agar menjaga situasi tetap kondusif.
IMG 20241128 WA0037 1
Ia mengingatkan pentingnya kedewasaan berpolitik untuk mencegah terjadinya gesekan atau kerusuhan yang dapat merugikan masyarakat luas.

“Kami telah menyiagakan petugas bersenjata lengkap di setiap PPK untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Saya juga mengajak semua pihak, baik peserta maupun tim sukses, untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU dan tidak melakukan tindakan yang merugikan,” ujar IPTU Sugeng Prayetno

Kapolsek Timpah menegaskan bahwa Polsek Timpah Polres Kapuas siap mengambil tindakan tegas jika terjadi pelanggaran hukum yang mengganggu stabilitas daerah selama proses Pilkada berlangsung. Pihaknya juga membuka posko pengaduan masyarakat untuk memastikan transparansi dan respons cepat terhadap laporan terkait pelaksanaan Pilkada. (MS)