Kapuas Timur-Kegiatan ini dilakukan supaya tidak ada lagi penambangan liar khususnya di wilayah Kecamatan Timur dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang persepsinya selama ini salah dengan melakukan penambangan liar dengan maksud hanya untuk keuntungan diri sendiri saja namun tidak melihat dampak untuk orang banyak dalam jangka waktu yang panjang. Bertempat di Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Kapuas Timur melaksanakan imbauan terkait illegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida, Kamis (28/11/2024) pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan kegiatan hari ini dilaksanakan imbauan kepada masyarakat dalam rangka pencegahan terjadinya kerusakan alam dengan adanya kegiatan iIlegal mining dan penggunaan bahan kimia mercuri ataupun sianida dengan mengkampanyekan larangan melakukan penambangan ilegal berikut pasal, sanksi dan denda bagi pelaku penambangan ilegal dengan menggunakan spanduk.
Personel Polsek Kapuas Timur membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Illegal Mining serta sanksi pidana undang-undang RI nomor 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan bahan kimia/sianida, dan undang-undang RI nomor 9 tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dan memberikan himbauan bersama-sama dalam menanggulangi illegal mining apabila mendengar, melihat suatu kegiatan penambangan iIlegal agar segera melaporkannya ke Polsek Kapuas Timur atau bisa melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau Polmas untuk segera di tindak lanjuti”. tegas Kapolsek Kapuas Timur
“Imbauan ini bertujuan juga agar terciptanya masyarakat yang sadar akan lingkungan, dengan tidak membuat ataupun melakukakan penambangan liar yang merusak alam” jelas Kapolsek. (u11)