Satuan Samapta Polres Barito Timur(Bartim), Polda Kalteng mengadakan sosialisasi nomor layanan darurat 110 di lingkungan Toko Sembako yang berlokasi di Jl. A. Yani, Komplek Sulung, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur. Kegiatan ini dipimpin oleh Aipda Lambang Jaya S, S.A.P, bersama dua anggota lainnya, Bripka Supadianto dan Bripda Daya Karawaheno. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya layanan darurat kepolisian dan cara mengaksesnya dalam situasi darurat, pada kamis (28/11/24) pukul 15.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan mengenai nomor layanan darurat 110 yang dapat digunakan untuk melaporkan kejadian-kejadian mendesak seperti tindak pidana, kebakaran, atau kecelakaan. Petugas juga mensosialisasikan nomor darurat 0811524110, yang bisa dihubungi untuk melaporkan aktivitas mencurigakan atau membutuhkan perhatian dari pihak kepolisian. Selain itu, petugas memberikan imbauan tentang kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan toko sembako.
Kasat Samapta Polres Barito Timur, AKP Sukajim, S.H., M.M., menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, serta meningkatkan partisipasi warga dalam menjaga keamanan lingkungan. “Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat tidak hanya mengetahui cara menghubungi kami dalam situasi darurat, tetapi juga semakin peduli dalam menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar mereka,” ujar AKP Sukajim.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar Toko Sembako terpantau kondusif dan aman. Masyarakat di sekitar lokasi sosialisasi menyambut baik informasi yang diberikan oleh petugas. Polres Barito Timur akan terus menggelar sosialisasi serupa di berbagai titik lainnya untuk memastikan setiap warga memahami pentingnya nomor layanan darurat dan memperkuat rasa aman di Kabupaten Barito Timur(pm).