Example 728x250
Banten

Pastikan Aman,Personil Polsek Cileles Polres Lebak Laksanakan Pengamanan Pleno Penghitungan Suara Pemilukada 2024

47
×

Pastikan Aman,Personil Polsek Cileles Polres Lebak Laksanakan Pengamanan Pleno Penghitungan Suara Pemilukada 2024

Sebarkan artikel ini

Lebak – analisnews.co.id Untuk memastikan pelaksanaan Pleno Penghitungan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 berjalan lancar, aman, dan kondusif, personil Polsek Cileles melaksanakan pengamanan di Gedung Serbaguna Kecamatan Cileles. Jumat (29/11/2024)

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono., S.I.K melalui Kapolsek Cileles, AKP Dadan Jumhana, menyatakan bahwa pihaknya menempatkan personel di lokasi untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan tanpa gangguan. Kegiatan pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses rekapitulasi suara berlangsung.

“Kami berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif. Pengamanan ini adalah langkah preventif untuk mengantisipasi segala potensi gangguan yang mungkin terjadi,” ujar Kapolsek.

Pleno penghitungan suara di tingkat kecamatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam Pemilukada 2024. Proses ini melibatkan panitia pemilihan, saksi, serta pihak terkait lainnya. Seluruh pihak yang hadir diimbau untuk bekerja sama menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

Pengamanan dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis, sekaligus tetap tegas dalam menegakkan aturan. Selain itu, Polsek Cileles juga telah berkoordinasi dengan pihak Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan unsur TNI untuk memastikan sinergi dalam pengamanan.

Hingga saat ini, situasi di Gedung Serbaguna Kecamatan Cileles terpantau aman dan terkendali. Polsek Cileles terus memonitor perkembangan hingga seluruh proses pleno selesai dilaksanakan.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur