Example 728x250
Terkini

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara, Polres Barito Utara Intensifkan Patroli

13
×

Antisipasi Gangguan Kamtibmas Pasca Pemungutan Suara, Polres Barito Utara Intensifkan Patroli

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 11 29 at 22.28.28 6a240caf

Barito Utara, 29 November 2024 – Untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif pasca pemungutan suara Pilkada 2024, Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, mengintensifkan patroli di sejumlah titik strategis. Langkah ini diambil guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) setelah proses pemilihan berlangsung.

Sasaran utama patroli meliputi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), kantor-kantor pemerintahan, serta objek vital lainnya di wilayah Barito Utara. Dengan peningkatan frekuensi patroli, diharapkan masyarakat dapat merasa aman dan segala potensi ancaman dapat diredam sejak dini.

Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P., melalui Kabagops Polres Barito Utara, AKP Masriwiyono, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan salah satu upaya Polres Barito Utara untuk menjaga stabilitas keamanan dan kondusifitas pasca pemungutan suara pada Pilkada 2024 kemarin.

“Kami berupaya memastikan keamanan masyarakat, terutama pada lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi pusat aktivitas, pasca pemungutan suara. Patroli ini diharapkan dapat mencegah berbagai gangguan kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” ujar AKP Masriwiyono.

Polres Barito Utara juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, menjaga persatuan, serta segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 di wilayah tersebut.

Dengan Harkamtibmas yang ditingkatkan, Polres Barito Utara optimis mampu menciptakan suasana yang aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Ryt)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.