Example 728x250
Kalteng

Satlantas Polres Mura Patroli Disekitaran Kantor Tim Pemenangan

61
×

Satlantas Polres Mura Patroli Disekitaran Kantor Tim Pemenangan

Sebarkan artikel ini

Puruk Cahu – Polres Murumg Raya (Mura) melalui Satkantas menggelar patroli ke sejumlah wilayah, upaya berikan rasa aman kepada masyarakat upaya cipta kondisi pasca pencoblosan Pilkada 2024, di wilayah hukum Polres Mura, Jumat (30/11/2024) malam.

Menurut Kapolres Mura AKBP Irwansah, dalam menjaga Kondusifitas di tengah masyarakat, Patroli mobile Polres Mura dan Polsek jajaran terus intens di lakukan dalam rangka Ops Mantap Praja Telabang tahun 2024 guna mengantisipasi tindak kejahatan dan juga gangguan keamanan pasca Pilkada.

“Dengan patroli secara mobile di wilayah-wilayah titik rawan kriminalitas, Route yang di singgahi Gudang KPU Logistik, Kantor Bawaslu, area perkantoran, hingga kantor tim pemenangan,” ungkapnya.

Kegiatan Patroli di area perkantoran maupun obyek vital, pemukiman warga serta titik rawan kejahatan di seluruh wilayah hukum Polres Mura, upaya ini mengantisipasi gangguan keamanan serta tindak kejahatan jalanan pasca pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Kami menghimbau kepada warga masyarakat untuk bersama -sama menjaga kesejukan dan kedamaian cooling down, saling menghargai pendapat politik masing-masing serta ciptakan harkamtibmas lingkungan hindari hal-hal yang melanggar hukum,” tutupnya. (hms)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur