Example 728x250
JambiTerkini

Lawan Politik Bagikan Vidio Bukti Kecurangan, Tim Hukum JADI Nilai Hanya Penggiringan Opini

35
×

Lawan Politik Bagikan Vidio Bukti Kecurangan, Tim Hukum JADI Nilai Hanya Penggiringan Opini

Sebarkan artikel ini
IMG 20241129 WA0135 1

MUARA BUNGO – Direktur hukum dan advokasi Jumiwan Aguza, S.M., M.M – Maidani, S.E (JADI) melalui Orde Prinanta, SH meminta kepada tim Dedy – Dayat agar tidak melakukan penggiringan opini.

Menurut Orde, postingan dua vidio tuduhan kecurangan Pilkada pada akun facebook Akhmad Ramadhan hanyalah sebuah penggiringan opini seakan tim Dedy – Dayat kalah akibat terzolimin.

“Masyarakat sudah cerdas, tidak akan percaya lagi dengan postingan penggiringan opini seperti itu. Sebaiknya terima saja kekalahan dengan besar hati,” ujar Orde.

Kata Orde, jika memang vidio yang diposting tersebut bisa dipertanggungjawabkan, ia meminta laporkan ke Bawaslu agar diketahui kebenarannya.

“Silahkan lapor Bawaslu kalau memang vidio itu benar. Sekaligus jelaskan dimana tempatnya dan kapan kejadiannya. Kemudian pastikan juga kertas suara itu benar milik KPU,” jelasnya.

 

Orde juga menduga vidio tersebut bisa saja sengaja dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk merusak proses demokrasi di Kabupaten Bungo ini.

 

“Bisa saja surat uara itu sengaja dicetak dan dicoblos sendiri lalu dividiokan. Karena tempatnya dimana, siapa orangnya tidak ada dalam vidio itu,” katanya.

Terkait vidio lansia yang mencoblos di rumah dan didampingi oleh petugas, menurutnya itu sah dan jelas sudah diatur dalam peraturan KPU.

“Intinya silahkan buat laporan dan biar Bawaslu yang menentukan vidio itu benar atau tidak, dan salah atau tidak. Jadi kita tunggu saja hasil dari Bawaslunya nanti seperti apa,” tutupnya.(mc)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.