Example 728x250
KaltengTerkini

Monitoring Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 di PPK Kapuas Timur oleh KPU Kabupaten Kapuas

16
×

Monitoring Kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024 di PPK Kapuas Timur oleh KPU Kabupaten Kapuas

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 30 at 22.20.34 1Kapuas Timur-Monitoring pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak Tahun 2024 tingkat PPK Kecamatan Kapuas Timur oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas, pada Sabtu, (30/11/2024) pukul 22.00 Wib. di aula Kantor Kecamatan Kapuas Timur Jln. Trans Kalimantan Km. 8,5 Desa Anjir Serapat Baru, Kec. Kapuas Timur Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran rapat pleno Pilkada Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada 2024. Kegiatan ini didampingi oleh Kapolsek Kapuas Timur, Koramil 1011-03/Kapuas Timur, Ketua PPK Kecamatan Kapuas Timur dan Ketua Panwascam Kapuas Timur yang bertujuan untuk memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024 terutama diwilayah Kecamatan Kapuas Timur.
WhatsApp Image 2024 11 30 at 22.20.35Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H. menegaskan Ketua KPU Kabupaten Kapuas dan rombongan mengunjungi/mengecek ruang rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2024, guna memastikan keamanan logistik/surat suara Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Kalteng dan Bupati/Wakil Bupati Kapuas tahun 2024 dan tempat penyimpanan logistik, juga dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada petugas pengamanan di PPK agar secara berkala melaporkan hasil rapat pleno tersebut dan antisipasi segala kemungkinan termasuk bahaya kebakaran, memastikan tetap aman sampai selesainya penghitungan/pleno,” jelas Kapolsek.
“Kita juga menyiapkan apar dan mengatur jam pelaksanaan patroli sekitar PPK, dimana anggota memeriksa sekitar PPK dan memastikan semua aman dan kondusif,” ujar Kapolsek (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.