Example 728x250
Kalteng

Cegah Kerusakan Alam, Polsek Kapuas Barat Gencar Sosialisasikan Stop Karhutla

29
×

Cegah Kerusakan Alam, Polsek Kapuas Barat Gencar Sosialisasikan Stop Karhutla

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 01 at 16.54.53

Guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan memasuki musim kemarau, Polsek Polsek Kapuas Barat, Polres Kapuas, Polda Kalteng kembali melakukan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada warga di wilayah hukum Kecamatan Kapuas Barat,Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Minggu (01/12/2024).

Upaya pencegahan menjadi prioritas dalam penanganan karhutla, salah satunya dengan cara melakukan giat sosialisasi Karhutla kepada masyarkat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar baik itu lahan pertanian maupun perkebunan.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, S.I.K., melalui Kapolsek Kapuas Barat AKP Untung Basuki, S.H, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan juga potensi dampak kebakaran hutan dan lahan, apalagi karhutla merupakan salah satu permasalahan yang menjadi perhatian kita semua dan bahkan menjadi atensi pimpinan Polri dan Pemerintah, jadi kami tak segan-segan akan menindak tegas para pelaku pembakar hutan dan lahan.

“Kami berharap melalui giat Sosialisasi dengan spanduk ini, kepada seluruh warga Kapuas Barat agar secara bersama-sama melestarikan dan menjaga hutan dan lahan diwilkum Polsek Kapuas Barat agar bebas dari kebakaran, sehingga kerusakan lingkungan yang kerap timbul akibat karhutla ini dapat kita cegah dan dikendalikan, dan juga masyarakat jangan ragu-ragu untuk melaporkan segera jika mendapati suatu tindak pidana khususnya kebakaran hutan dan lahan karena pelaku dapat diancam dengan pidana penjara.” pungkas Kapolsek Kapuas Barat. (Eyn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.