Example 728x250
Sumut

Di Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Dairi Laksanakan Penertiban APK

16
×

Di Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Dairi Laksanakan Penertiban APK

Sebarkan artikel ini
1732924252864

Dairi-AnalisNews.co.id- Bawaslu Kabupaten Dairi melakukan Patroli Pengawasan bersama Pj.Sekda Dairi ,Forkopimda,KPU Dairi Polres Dairi di hari pertama masa tenang pada Pilkada Serentak tahun 2024 pada Minggu 24 November 2024.

Tampak tim gabungan Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye dan APK Pilkada 2024 yang di Pimpin Ketua Bawaslu Dairi menertibkan kurang lebih 1000 Alat Praga Kampanye (APK) Pilkada 2024 yang masih terpasang di masa tenang .

1732924275085

1732924257902

Ketua Bawaslu Kabupaten Dairi, Idrus Maha mengatakan, sesuai ketentuan, penertiban APK harus sudah dilaksanakan H -3 di seluruh Kabupaten Dairi sebelum tanggal 27 pada hari pungut hitung.

“Penertiban ini dilakukan dengan menyisir sejumlah titik lokasi yang masih terpasang APK Pilkada 2024, berdasarkan pengawasan tim di lapangan serta laporan dari masyarakat di aeluruh Kabupaten Dairi”ucap Idrus.

“Kurang lebih 200 personel gabungan dari Bawaslu Dairi, Polres Dairi, Satpol -PP Dairu, Panwas Kecamatan dan instansi terkaitnya lainnya melakukan penertiban APK selama masa tenang”terangnya.

“Tim gabungan ini melakukan patroli pengawasan selama masa tenang dimulai tanggal 24 sampai tanggal 26 November 2024 nantinya”imbuhnya

“Kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Dairi kami minta,jika ada melihat APK di daerah masing-masing agar melaporkan kepada kami petugas atau kepada Panwas Kecamatan di Daerah masing -masing untuk dilakikan penertiban, agar dalam masa tenang ini tidak ada lagi namanya APK yang terpasang demi terwujudnya Pilkada yang damai dan tertib di Dairi”ucap Idrus diakhir keterangannya.

Diinformasikan bahwa patroli penertiban APK tersebut dilaksanakan setelah pelaksanaan Apel Siaga di halaman gedung Djauli Manik.
1732423699882

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.