Example 728x250
Nasional

Dandim 1607/Sumbawa Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

64
×

Dandim 1607/Sumbawa Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Suara Pilkada Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241202 WA0010

NTB – Sumbawa Besar, Komandan Kodim (Dandim) 1607/Sumbawa, Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan, S.E., M.Han., turut menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Sumbawa pada Pilkada serentak 2024. Acara ini berlangsung di Aula Hotel Sernu Raya Kabupaten Sumbawa dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, perwakilan partai politik, dan penyelenggara pemilu. Senin (02/12/2024).

 

Letkol Czi Eko Cahyo Setiawan menyampaikan pentingnya menjaga stabilitas keamanan selama proses rekapitulasi berlangsung. “Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita bersama dalam mewujudkan proses demokrasi yang jujur, adil, dan transparan. TNI, khususnya Kodim 1607/Sumbawa, siap mendukung penuh jalannya Pilkada dengan menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.  

 

Rapat pleno ini dipimpin oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa, yang memaparkan hasil penghitungan suara dari berbagai kecamatan di kabupaten tersebut. Proses rekapitulasi berjalan lancar dengan pengawasan ketat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang terjadi.  

 

Letkol Czi Eko juga berpesan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan meskipun berbeda pilihan politik. “Setiap warga negara memiliki hak untuk memilih, dan hasil Pilkada ini harus kita terima sebagai wujud penghormatan terhadap proses demokrasi,” tambahnya.  

 

Dengan berakhirnya rapat pleno ini, diharapkan seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sumbawa dapat berjalan sukses hingga pengumuman resmi hasil pemilihan. TNI bersama unsur terkait terus berkomitmen menjaga keamanan dan kelancaran hingga seluruh proses selesai. (Pendim Sumbawa).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.