Example 728x250
Terkini

Bapas Gorontalo Hadiri Case Conference di Dinas Sosial Provinsi Gorontalo

13
×

Bapas Gorontalo Hadiri Case Conference di Dinas Sosial Provinsi Gorontalo

Sebarkan artikel ini
IMG 20240718 WA0007 1

Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Balai Pemasyarakatan Kelas II Gorontalo UPT Pada Kanwil Kemenkumham Gorontalo yang diwakili oleh Kasubsi BKA (Kepala Subseksi Bimbingan Klien Anak), Jamaludin Baderung dan Kasubsi BKD (Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa), Mohamad Ahmad mengikuti kegiatan Case Conference dan Laporan Kegiatan Ummu Syahidah Gorontalo.

Kegiatan diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Ummu Syahidah dan Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, bertempat di Dinsos Provinsi Gorontalo, Kamis (18/07/2024).

IMG 20240718 WA0009 6

Pada kegiatan Case Conference dan Laporan Kegiatan Ummu Syahidah Gorontalo ini turut hadir dalam acara tersebut LKS, Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Bapas Gorontalo, LSM dan Akademisi dari Universitas.

Dihalaman kantor Dinsos juga terdapat bazar hasil kreatifitas anak-anak binaan LKS Ummu Syahidah. Dari mulai snack/makanan dan lukisan berupa lukisan Kepala Dinas Sosial dan Lukisan Kepala Bapas Gorontalo.

IMG 20240718 WA0011 3

Bapas Gorontalo pada kegiatan ini telah memaparkan Data Klien Anak yang ditangani oleh Bapas Gorontalo serta capaian program kinerja yang telah terlaksana atas kerjasama antara Bapas Gorontalo dengan LKS Ummu Syahidah.

Kasubsi BKA, Jamaludin Baderung mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada LKS yang selama ini sudah menjadi Mitra POKMAS LIPAS (Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan) khusu dalam menangani perkara Anak Berhadapan Hukum di Wilayah Provinsi Gorontalo.

IMG 20240718 WA0010

Case Conference ini menjadi ajang silaturahmi dan sharing informasi membahas suatu permasalahan pada petemuan dalam mendapatkan keterangan yang digunakan untuk mengentaskan suatu permasalahan dimana semua steak holder  berkumpul dan menentukan langkah kedepan.

Kanwil Kemenkumham Gorontalo, Pagar Butar Butar.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.