Example 728x250
Banten

Kodim 0601/Pandeglang, Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

68
×

Kodim 0601/Pandeglang, Laksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Sebarkan artikel ini
IMG 20241202 WA0044 1

Pandeglang Banten, analisnews.co.id Wujud rasa hormat kepada sang saka merah putih dan rasa cinta kepada Bangsa dan Negara, Kodim 0601/Pandeglang melaksanakan upacara bendera Minggu pertama di bulan Desember, bertempat di lapangan upacara Kodim 0601/Pandeglang Jalan Pendidikan no 1 Kabupaten Pandeglang, Senin (02/12/24).

Mewakili Dandim, bertindak sebagai Inspektur Upacara, PGS Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0601/Kabupaten Pandeglang Mayor Inf Heri Hermawan dan yang bertindak selaku Komandan Upacara Kapten Inf Sopandi jabatan sehari-hari sebagai Danramil 0115/Cimanggu sedangkan perwira upacara Pasi Pers Kapten Inf Sugeng Rohmad.

Upacara bendera merupakan salah satu upaya dalam menumbuhkan budi pekerti dan karakter bangsa kepada seluruh prajurit dan PNS Kodim 0601/Pandeglang, terutama nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan serta memberi contoh kepada warga sekitar cinta tanah air dengan menghormati bendera merah putih.

Usai pelaksanaan upacara, Kasdim dalam arahannya menyampaikan, upacara pengibaran bendera dilaksanakan dalam rangka memupuk jiwa kejuangan, Patriotisme, Nasionalisme dan Solidaritas prajurit serta mengenang jasa para Pahlawan.

“Selain itu juga untuk menumbuhkan jiwa patriotisme guna menghormati Sang Saka Merah Putih serta menumbuhkan jiwa kedisiplinan bagi prajurit dalam mengamalkan Sapta Marga, Delapan Wajib TNI dan Sumpah Prajurit,” bebernya.

“Upacara tersebut bukan hanya sekedar rutinitas yang biasa dilakukan, akan tetapi harus benar-benar dimaknai sebagai sebuah implementasi jiwa Nasionalisme sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), apalagi sebagai seorang Prajurit TNI,” pungkasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.