Dairi -AnalisNews.co.id – Bawaslu Dairi Hadir Sebagai Narasumber Pada Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota yang diselenggarakan KPU Dairi bertempat di Aula SMA Santo Petrus, Sidikalang, Sabtu 23 November 2024.
Dalam pelaksanaan Pilkada serentak ini Bawaslu memiliki petugas pada TPS untuk melakukan pengawasan secara langsung Pemungutan dan Penghitungan Suara
Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Dairi Linda Simanjuntak Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) saat menjadi narasumber pada sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024.
“PTPS pada prinsipnya pada Pilkada 2024 yang akan digelar nanti harus mengetahui Kewajiban serta fungsinya”ucap Linda diawal pemaparannya.
Linda menjelaskan keberadaan PTPS memegang peranan penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Dimana mereka (PTPS) memiliki tugas, wewenang serta kewajiban hingga fungsinya yang perlu diketahui oleh masyarakat.
“diketahui, PTPS merupakan akronim dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Selain disebut sebagai PTPS, posisi ini biasanya juga dikenal dengan Pengawas TPS. Sebagai salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, PTPS memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS)”ujarnya.
“PTPS bertugas untuk membantu Panwaslu kelurahan maupun desa, dalam menjalankan tugasnya dan PTPS juga memiliki tanggung jawab lain yang berhubungan dengan proses pemungutan hingga perhitungan suara. tugas PTPS di antaranya: Melakukan persiapan terhadap proses pemungutan suara, Melaksanakan proses pemungutan suara, melakukan persiapan terhadap proses perhitungan suara, melaksanakan proses perhitungan suara, menggerakan hasil perhitungan suara yang telah didapatkan dari TPS menuju ke Panitia Pemungutan Suara (PPS)”jelas Linda.
“Wewenang PTPS selain bertugas untuk memastikan proses pemungutan suara dan perhitungan suara berjalan dengan baik, PTPS juga memiliki wewenang yaitu menyampaikan keberatan saat menemukan dugaan terkait pelanggaran, kesalahan, hingga penyimpangan Pilkada 2024. Baik itu yang berhubungan dengan proses administrasi, pemungutan suara, hingga perhitungan suara secara keseluruhan. PTPS Juga berwenang menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan suara serta perhitungan suara”terang Linda lebih lanjut.
“untuk kewajiban PTPS, menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan perhitungan suara kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan maupun desa, tidak mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih untuk menentukan pilihannya, tidak ikut melihat saat pemilih melakukan pencoblosan suara di dalam bilik suara, tidak mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara, tidak mengganggu kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS, tidak mengerjakan atau membantu persiapan perlengkapan pemungutan dan perhitungan suara, tidak membantu menghitung suara dan mengisi formulir pemungutan suara sekaligus hasil perhitungan suara”ujarnya.
“Terkait fungsi PTPS Pilkada 2024,turut melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran selama pemilihan, mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara, mengawasi pergerakan hasil perhitungan suara, melakukan pengawasan terhadap penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran saat penyelenggaraan pilkada, menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pilkada kepada Panwaslu kecamatan melalui Panwaslu kelurahan atau desa” Ucap Linda lebih lanjut.
“jadi terkait pengawasn ini,kita berharap bukan hanya tugas dari Bawaslu akan tetapi kami juga mengajak masyarakat berperan aktif secara bersama-sama untuk melaksanakan pengawasan, dan jika ada menemukan pelanggaran agar melaporkan ke Bawaslu Dair atau petugas yang ada di wilayah masing-masing”ucap Linda diakhir pemaparannya.
Sebelumnya, Ketua KPU Dairi, Ariyanto Tinendung, dalam sambutannya saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa hari ini Sabtu 23 November 2024 merupakan hari terakhir pelaksanaan kampanye Pilkada oleh para pasangan calon kepala daerah.
“Hari ini, hingga 26 November 2024 adalah masa tenang dimana masyarakat (pemilih) diberi waktu untuk meneliti, merenung siapa calon pemimpin yang akan dipilih menjadi pemimpin 5 tahun kedepan pada tingkat Gubernur khususnya di Dairi sebagai Bupati”ucapnya.
Aryanto juga mengatakan bahwa KPU perlu melakukan sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 yang merupakan ketentuan yang penting dipahami oleh penyelenggara dan penting untuk disosialisasikan kepada pemilih.
“ tujuan kegiatan ini dengan mengundang unsur masyarakat, seperti NGO, Organisasi Kepemudaan, dan Mahasiswa agar pemilih menggunakan hak suaranya dengan baik dan nantinya bisa sama -sama mengawal proses pelaksanaan mulai dari pemungutan, penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nantinya”terangnya.
Sosialisasi PKPU Nomor 17 Tahun 2024 ini juga menghadirkan narasumber Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Dairi Jonny Hutasoit, KPU Dairi Divisi Teknis Penyelenggaran Asih Firmansyah Solin.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini, perwakilan unsur Forkopimda, komisioner KPU, Sekretaris KPU Dairi, anggota Bawaslu Dairi, LO Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dairi, Ormas, OKP, Organisasi Kemahasiswaan, Tim Sekretariat KPU Dairi serta para undangan lainnya. Diakhir pemaparan narasumber, kegiatan ini diisi dengan tanya jawab bersama para undangan.