Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Observasi Lingkungan Cegah Pencurian di Lingkungan Kantor KPU Kab. Barito Timur

47
×

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Observasi Lingkungan Cegah Pencurian di Lingkungan Kantor KPU Kab. Barito Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 03 at 05.41.51
Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Barito Timur (Bartim), Polda Kalteng melaksanakan observasi di sekitar Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan logistik dan fasilitas penting yang ada di kantor KPU menjelang pelaksanaan pemilu, pada Senin (02/12/24) pukul 22.00 WIB.

Petugas patroli yang terdiri dari Bripda Silpiandorianop, Bripda Yuda Aldy, dan Bripda Daya Karawaheno melakukan pengawasan ketat di Kantor KPU yang terletak di Jalan A. Yani, Komplek Mungkur Kandangan, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Dalam observasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan petugas keamanan setempat untuk memastikan bahwa tidak ada potensi ancaman yang dapat mengganggu kelancaran proses pemilu yang tengah dipersiapkan.

Selama observasi, petugas memberikan imbauan kepada petugas keamanan dan masyarakat sekitar untuk lebih waspada terhadap potensi tindak pidana, seperti pencurian, yang dapat terjadi di lingkungan sekitar kantor. Petugas juga mengingatkan agar segera melaporkan segala kejadian mencurigakan melalui Call Center Kepolisian di nomor 110 atau 0811-524-110.

Melalui kegiatan ini, Satsamapta Polres Bartim berharap dapat meminimalisir risiko terjadinya tindak kejahatan di sekitar Kantor KPU, serta menciptakan suasana aman dan kondusif bagi semua pihak yang terlibat dalam tahapan pemilu. Dengan kehadiran petugas yang aktif melakukan pengawasan, diharapkan proses pemilu di Kabupaten Barito Timur dapat berlangsung dengan lancar dan aman(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.