Example 728x250
KaltengTerkini

Serah Terima Piket Penjagaan Mako Dan Cek Inventaris Dinas Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas

34
×

Serah Terima Piket Penjagaan Mako Dan Cek Inventaris Dinas Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 03 at 08.43.48Kapuas Timur-Dalam rangka kegiatan serah terima piket penjagaan mako Polsek Kapuas Timur bisa berlangsung lancar dan tertib, Kegiatan serah terima yang dilakukan setiap 1 x 24 jam ini merupakan prosedur rutin untuk memastikan keamanan dan kelancaran tugas pelayanan kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas, diruang SPKT Polsek Kapuas Timur Jalan Trans Kalimantan Km. 14 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (03/12/2024) pukul 08.00 Wib.

Pelaksanaan serah terima piket dilakukan oleh anggota piket yang bertugas sebelumnya kepada anggota yang baru, dengan pemeriksaan kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana serta kondisi keamanan di sekitar mako, yang memastikan seluruh personel siap menjalankan tugas.

WhatsApp Image 2024 12 03 at 08.43.49 1Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menekankan pentingnya kegiatan serah terima piket ini sebagai bagian dari kesiapsiagaan dan tanggung jawab dalam menjaga keamanan lingkungan serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Dengan pelaksanaan serah terima piket yang rutin dan tepat waktu, kami memastikan mako Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas selalu siap siaga dalam melayani masyarakat dan menangani berbagai situasi yang memerlukan tindakan cepat,” ungkapnya

“Kegiatan serah terima tersebut diakhiri dengan pengecekan kebersihan dan kesiapan ruang tahanan serta briefing singkat untuk anggota yang baru bertugas. Jajaran Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan profesionalisme dan disiplin yang tinggi,” jelas Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.