Kapuas Timur-Personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas terus berupaya mencegah adanya kegiatan illegal fishing atau penangkapan ikan yang dapat merusak biota dan ekosistem sungai diwilayah Kecamatan Kapuas Timur, Selasa (03/12/2024) pukul 10.30 Wib.
Seperti yang dilakukan oleh personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas kali ini bertempat diwilayah Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Dalam kegiatan tersebut diberikan beberapa imbauan kepada masyarakat yang sedang beraktifitas.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan dirinya juga berpesan kepada masyarakat untuk bersama-sama melestarikan ikan disungai dengan tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum, bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan atau alat tangkap yang dapat membahayakan serta merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
“Kami berharap masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air, maka Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)”. tegas Kapolsek. (u11)