Example 728x250
Jabar

Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ciamis Salurkan Uang Kadeudeuh dan Santunan Periode Juni-Oktober 2024

87
×

Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Ciamis Salurkan Uang Kadeudeuh dan Santunan Periode Juni-Oktober 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20241203 WA0604

Kabupaten Ciamis– Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Ciamis salurkan Uang Kadeudeuh bagi ASN yang Purna Bhakti dan santunan bagi ahli waris dari ASN yang meninggal dunia, pada Selasa (03/12/2024).

Selain penyerahan uang Kadeudeuh, Korpri Kabupaten Ciamis juga bekerja sama dengan Komunitas Doervoer selenggarakan donor darah dan santunan anak yatim juga kepada penderita penyekit Thalasemia.

Acara ini dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Ciamis, Budi Waluya, S.E., M.M., dengan didamping oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Jajaran Dewan Pengurus DP KORPRI Kab. Ciamis.

Pada kesempatan tersebut Budi Waluya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Korpri Kabupaten Ciamis atas inisiasinya dalam memberikan uang kadeudeuh kepada para purna bakti dan santunan kepada Keluarga pegawai yang wafat.

“Ini merupakan bentuk konsisten dan keseriusan Korpri Ciamis kepada bapa ibu semua,” Ujar Budi Waluya.

Sementara itu kepada para purna bhakti, Budi Waluya mengungkapkan rasa terimakasihnya atas kontribusi selama aktif sebagai abdi negara di Kabupaten Ciamis.

“Terimakasih kepada bapa ibu yang telah mengabdikan dirinya selama menjadi ASN. namun jangan putus bakti bapa ibu dalam memberikan kontribusi serta selalu mendukung program-program pemerintah guna kemajuan Kabupaten Ciamis,” pesan Budi Waluya.

“Teruslah berkarya, jaga kesehatan. dan selamat menikmati masa purna bhakti bersama keluarga,” Tambah dan pungkasnya.

Sementara itu disampaikan oleh Dr Dian Budiana Wakil Ketua 2 DP Korpri Ciamis dalam laporannya, bahwa pemberian uang kadeuduh dan santunan ini terhitung mulai dari bulan Juni – Oktober 2024.

“Adapun jumlah uang kadeudeuh di berikan kepada 297 orang purna bhakti, dengan nominal yang diberikan Rp. 2.500.000., per-orang dan santunan diberikan kepada 30 orang ahli waris dengan nominal yang diberikan masing-masing sebesar Rp. 1.000.000 ,” Lebih lanjut Dian Budiana menyampaikan.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.