Example 728x250
Banten

Ditsamapta Polda Banten Gelar Pelatihan Simulasi Patroli Jelang Pilkada 2024

6
×

Ditsamapta Polda Banten Gelar Pelatihan Simulasi Patroli Jelang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini
IMG 20240718 WA0129 scaled

Serang – analisnews.co.id Ditsamapta Polda Banten gelar Pelatihan Simulasi Patroli bertempat di Stadion Mulana Yusuf Kota Serang pada Kamis (18/07).

Dirsamapta Polda Banten Mohammad Syarhan menjelaskan kegiatan tersebut. “Kegiatan ini dalam rangka untuk memelihara kamtibmas yang aman dan kondusif, meningkatkan kemampuan personel guna cepat mengambil tindakan sesuai SOP yang berlaku dalam rangka pelayanan publik menjelang pilkada serentak tahun 2024,” ucapnya.

Syarhan menjelaskan urutan kegiatan tersebut. “Adapun urutan kegiatannya yaitu Upacara Pembukaan, Pemberian Materi Pelatihan Oleh AKPB (Purn) Kamarul Wahyudi dan Instruktruk dari Ditlantas Polda Banten, Pembulatan Pelatihan Simulasi Patroli Oleh Dirsamapta Polda Banten,” jelasnya.

Syarhan juga menuturkan jumlah peserta yabg mengikuti kegiatan tersebut. “Peserta pelatihan simulasi patroli sebanyak 124 personel terdiri dari 89 Personel Ditsamapta Polda Banten, 10 Pers Polresta Tangerang, 5 Pers Polresta Serang Kota, 5 Pers Polres Serang, 5 Pers Polres Cilegon, 5 Pers Polres Pandeglang, 5 Pers Polres Lebak,” tuturnya.

Kendaraan yg digunakan untuk pelatihan simulasi patroli adalah dua R4 Patroli Almera, 10 R2 Raimas KLX, 10 R2 Patroli Vixion

Terakhir Syarhan menerangkan materi apa saja yang di sampaikan pada pelaksanaan kegiatan tersebut. “Materi yang disampaikan adalah Teori Dasar Mengemudi, Praktek Maju Lurus, Praktek Zigzag, Praktek Slalom Cross, Praktek U Turn, Praktek Angka 8, Teknik Pengereman, Teknik Konvoi, Praktek Parkir, Praktek Escape, Praktek Pengejaran pelaku saat berkecepatan tinggi,” tutupnya (Bidhumas).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.