Dairi -AnalisNews.co.id- Bawaslu Dairi bersama Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, Satpol PP, dan Polri, terus melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai titik wilayah Kabupaten Dairi, pada Senin (25/11/2024)
Ketua Bawaslu Dairi Idrus Maha kepada awak media mengatakan penertiban ini dilakukan dengan menyisir sejumlah titik lokasi yang masih terpasang APK Pilkada 2024, berdasarkan pengawasan tim di lapangan serta laporan dari masyarakat.
“Memasuki hari kedua masa tenang Pilkada 2024, dapat kami sampaikan bahwa masih ada sejumlah APK yang terpasang sudah kami tertibkan dengan cara diturunkan bersaama tim bagungan”ucap Idrus.
Ia menjelaskan, selama berlangsungnya masa tenang mulai tanggal 24 – 26 November 2024 semuanya harus steril dari kegiatan kampanye termasuk terpasangnya APK Pilkada 2024, bahkan termasuk APK yang terpasang di masing-masing posko pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati yang ada di Dairi
Dikatakan Idrus, sebelumnya Bawaslu Dairi sudah mengeluarkan surat himbauan kepada masing-masing tim pasangan calon, agar dapat mematuhi aturan dan ketentuan selama berlangsungnya masa tenang Pilkada 2024.
“Meski telah disampaikan surat himbauan dan kesempatan untuk menurunkan atribut kampanye secara mandiri sejak tanggal 24 November 2024 , nyatanya masih banyak APK yang belum dilepaskan. Hal ini mendorong Bawaslu dan tim untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan aturan masa tenang tersebut dipatuhi.”ujarnya.
“Penertiban ini sesuai dengan regulasi, sekaligus menciptakan suasana yang kondusif dan demokratis menjelang puncak pesta demokrasi rakyat khususnya di Dairi, dan kami juga mengucapkan terimakasih kepada tim pasangan calon yang sebelumnya sudah menurunkan secara mandiri”ucap Idrus diakhir keterangannya.
“tak bosan kami dari Bawaslu Dairi dairi menghimbau dan meminta kepada semua tim pasangan calon kami meminta kerjasamanya untuk menurunkan APK yang masih terpasang dan kepada masyarakat Dairi jika masih menemukan APK masih terpasang agar segera melaporkan kepada Pengawas terdekat atau ke Bawaslu Dairi”Imbuhnya kemudian.
“Pengawasan dan penertiban APK ini akan terus berlanjut sampai masa tenang tanggal 26 November 2024” Ucap Idrus diakhir keterangannya.