Example 728x250
Terkini

Di Duga Oknum PT MUF Memanipulasi Data Saat Transaksi Mobil Pick Up Milik Warga Desa Brabe Kecamatan Maron. Unit Tersebut di Tarik di Pulau Bali. 

171
×

Di Duga Oknum PT MUF Memanipulasi Data Saat Transaksi Mobil Pick Up Milik Warga Desa Brabe Kecamatan Maron. Unit Tersebut di Tarik di Pulau Bali. 

Sebarkan artikel ini
20241204 091628

20241204 091628

Probolinggo.AnalisNews.co.id

pasca di Tarik nya/di ambilnya Oleh Oknum PT Mandiri Utama finance (MUF) Satu Unit Mobil Pick up bernopol N 9079 NJ atas nama Agus Wiyono yang secara resmi telah di oper kredit kepada Budi Purwanto warga desa Brabe kecamatan Maron. yang mana Mobil pick up tersebut di tarik/di ambil saat mengirim barang ke pulau Bali pada Tanggal 14 Agustus 2024. di karenakan mengalami keterlambatan selama dua bulan. 04/12/2024.

ironisnya, di duga ada oknum dari pihak PT MUF yang memanipulasi dokumen/surat perjanjian kesepakatan Tanpa di Sadari Oleh Debitur. pasal nya. dalam kesepakatan Nilai Objek pembiayaan/harga Mobil pick up tersebut di sepakati dengan harga Rp. 150.000.000.00 (Seratus lima puluh juta). setelah kejadian di ketahui dalam surat perjanjian ternyata nilai Objek pembiayaan Tidak sesuai kesepakatan awal, dengan jelas tertera dalam surat perjanjian sangat berbeda/membengkak yaitu Rp. 168.000.000.00.( seratus enam puluh delapan juta).

Hal serupa, juga terjadi pada uang muka/DP mobil pick up Nopol N 9079 NJ. Uang muka/DP Sesuai kesepakatan Rp. 36000.000 (tiga puluh enam jua). Namun, Uang muka/DP tersebut juga membengkak. tertera pula dalam surat perjanjian sebesar Rp. 53000.000 (lima puluh tiga juta). adapun terjadi nya transaksi mobil pick up, pada bulan November tahun 2022. sedangkan angsuran pertama mulai bulan Desember 2022. Debitur telah Membayar angsuran Selama 18 Bulan, dan mengalami keterlambatan selama 2 Bulan hingga Unit di tarik Olek Oknum PT MUF, adapun angsuran debitur perbulan Rp. 40.38000. (empat juga tiga puluh delapan Ribu) Selama 48 Bulan.

Apabila Dugaan Memanipulasi data memang benar adanya, maka OKnum Tersebut dapat di jerat dengan Pasal 264. yang mengatur tentang pemalsuan dokumen resmi seperti akta otentik atau surat utang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun. Sedangkan Pasal 266 mengancam pelaku yang memasukkan informasi palsu dalam akta autentik atau menggunakan akta palsu dengan hukuman penjara hingga 7 tahun.

sementara pemilik Mobil pick Up Nopol N 9079 NJ “Budi Purwanto” Menegaskan bahwa dirinya sebelum kejadian tidak mengetahui adanya dugaan manipulasi data dalam surat perjanjian, di karenakan pada saat tanda tangan belum sempat membacanya. “sebelum Mobil pick up saya di tarik oleh pihak yang mengaku dari PT MUF, kami tidak mengetahui adanya dugaan manipulasi data. saya tau setelah kejadian pada saat saya memeriksakan surat ataupun kwitansi pembayaran. karena pada saat tanda tangan saya tidak sempat membaca isi surat perjanjian. “Ucap nya.

Lanjut kata Budi Purwanto, mobil pick up itu saya oper kredit secara sah. dan banyak saksi nya bahwa harga mobil itu Rp 150 juta. bahkan saat saya membayar uang muka, di sana ada oknum dari PT MUF juga dan banyak juga saksinya, bahwa saya mengganti Uang muka sebesar Rp. 36 juta. dengan angsuran lebih Rp 4 juta perbulan selama 4 Tahun. pada saat mobil pick up di tarik memang saya terlambat selama 2 bulan. sebelumnya saya tidak pernah terlambat sampai angsuran yang ke 18. “pungkas nya.

demi berimbang nya pemberitaan team media mengkonfirmasi dan meminta tanggapan atas link berita yang di krim team media kepada “Yustian al ghaaffar” dari PT MUF pada Tanggal 03 Desember 2024. lewat Sambungan jejaring sosial watshap via chat, Namun pihak nya enggan menjawab konfirmasi atau menanggapi link berita tersebut. dirinya hanya menjawab bahwa kemarin Cuti dan baru sampai ke Probolinggo. “waalaikumsalam. injeh pak.. mboten ganggu pak.. baru nyampe probolinggo kemarin cuti pak. “jawab nya di sertai emoji permintaan maaf.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.