SIMEULUE : Mewakili Pimpinan Daerah, Asisten Administrasi Umum Setdakab Simeulue, Syafrinudin, S.H., M.H, menghadiri Acara Pelaksanaan Uqubat Cambuk, di Halaman Masjid Agung Tgk. Khalilullah Kabupaten Simeulue, Kamis 18 Juli 2024.
Syafrinudin Asisten Administrasi Umum Setdakab Simeulue dalam arahannya mengatakan mengucapkan terima kasih atas terselenggaranya acara Pelaksanaan Uqubat Cambuk ini. Cambuk merupakan suatu ketentuan undang-undang yang berlaku di Provinsi Aceh sesuai dengan Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 serta memang sudah menjadi ketentuan syariat Islam khususnya di Provinsi Aceh, hal tersebut menjadi pelajaran bagi pelaku zina sehingga bisa menjadi efek jera atas perbuatannya dan tidak mengulangi lagi serta bukan hanya untuk pelaku zina akan tetapi menjadi i’tibar untuk semua keluarga, anak, sanak saudara dan seluruh hadirin yang berhadir pada hari ini,”katanya.
Lanjut Syarinudin, kita disini tidak lebih mulia dari yang dihukum hari ini bisa jadi karena Allah SWT masih menutup aib dan kesalahan kita,uqubat cambuk yang dilaksanakan di depan umum, dimaksudkan sebagai pelajaran bagi masyarakat lainnya agar tidak terjerumus dalam pelanggaran Syariat Islam terutama pelanggaran-pelanggaran yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat. Kegiatan ini dilaksanakan oleh 4 orang algojo serta diawasi oleh Hakim Pengawas yang ditunjuk oleh Panitia pelaksana. Adapun terpidana yang terlibat dalam hukuman cambuk tersebut dengan inisial RS dan MR yang keduanya melakukan perbuatan zina serta dikenai hukuman cambuk sebanyak 100 kali per individu,”jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah unsur Forkopimda, mewakili Polres Simeulue, mewakili Danlanal, mewakili Dandim, Kepala Lapas Kabupaten Simeulue, Kepala Kejaksaan Negeri Sinabang, mewakili Pengadilan Negeri Sinabang, mewakili Mahkamah Syar’iyah Sinabang, Sekretaris Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kabupaten Simeulue, Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Simeulue, dokter RSUD Simeulue serta hadirin lainnya.(W001.01.002).