AnalisNews – Sumbawa Besar|NTB – Menindaklanjuti aksi demonstrasi warga Desa Pungkit, Lito, dan sekitarnya, DPRD Kabupaten Sumbawa menggelar rapat dengar pendapat (hearing) pada Rabu (04/12/ 2024), untuk membahas aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Lantung yang telah meresahkan masyarakat.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasirudin, S.AP., MM.Inov., didampingi Wakil Ketua DPRD, H. Berlian Rayes, S.Ag., MM.Inov., dan Zulfikar Demitry, SH., MH. Hearing ini juga dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi II serta Komisi III DPRD, bersama dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah, termasuk Staf Ahli Hukum Bupati Sumbawa, I Ketut Sumadi Arta, SH., Kadis LH, Ir. Syafruddin Nur, dan Kadis Kesehatan, Junaidi, S.Si., M.Si., APt. Turut hadir pula perwakilan Polres Sumbawa, Danramil Ropang-Lantung, camat dari Kecamatan Lantung, Lopok, Moyo Hulu, dan Lape, serta para kepala desa dari empat kecamatan tersebut.
Dalam hearing, Kepala Desa Pungkit, Syamsuddin S., memaparkan dampak buruk tambang ilegal yang dikelola oleh investor asing terhadap lingkungan dan kehidupan warga.
“Keberadaan tambang itu menyebabkan banjir yang merusak tanaman di sawah kami, ternak mati karena meminum air sungai tercemar, dan limbah tambang dibuang langsung ke sungai. Kami meminta agar aktivitas tambang ilegal ini segera dihentikan. Gunung-gunung hancur oleh dinamit, dan ini sangat membahayakan,” ujar Syamsuddin.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan utama bukan pada tambang rakyat, melainkan pada tambang ilegal yang dikelola oleh investor asing. “Tambang rakyat tidak menjadi masalah, tetapi tambang yang dikelola oleh investor Cina inilah yang merusak. DPRD harus segera mengambil sikap tegas,” tambahnya.
Hal senada disampaikan oleh Kepala Desa Langam, yang menyoroti dampak buruk tambang ilegal terhadap lingkungan, terutama pembuangan limbah atau tailing ke sungai tanpa pengelolaan yang sesuai.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sumbawa, M. Zain, menyoroti pentingnya mempertahankan tambang rakyat yang dianggap membantu perekonomian masyarakat. Namun, ia juga menegaskan perlunya penghentian operasi tambang ilegal yang dikelola pihak asing.
“Tambang rakyat harus dipertahankan, tetapi tambang ilegal yang merusak lingkungan harus dihentikan. Selain itu, kami mengusulkan agar proses legalisasi tambang rakyat dipercepat dengan menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” ungkap Rossy, sapaan akrab Anggota DPRD yang terpilih dari dapil II ini disapa.
Di akhir hearing, Ketua DPRD Kabupaten Sumbawa, Nanang Nasirudin, membacakan beberapa poin rekomendasi penting yang menjadi hasil rapat:
1. Pembentukan Tim Investigasi: Meminta pemerintah daerah dan pihak terkait untuk membentuk tim investigasi guna menelusuri aktivitas pertambangan di Kecamatan Lantung.
2. Penghentian Sementara Aktivitas Tambang Ilegal: Meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan sementara aktivitas tambang ilegal yang dikelola oleh pihak asing, sambil memberikan ruang kepada masyarakat lokal untuk tetap beraktivitas.
3. Percepatan Legalitas Tambang Rakyat: Mempercepat proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar tambang rakyat dapat beroperasi secara legal.
Hearing ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyelesaikan persoalan tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan kehidupan warga. Dengan sinergi antara DPRD, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, masyarakat berharap aktivitas tambang ilegal dapat segera dihentikan dan tambang rakyat dapat beroperasi dengan legalitas yang jelas. (Timred)