Example 728x250
Terkini

Satlantas Polres Bartim Rutin Berikan Edukasi Lalu Lintas kepada Pengguna Jalan

49
×

Satlantas Polres Bartim Rutin Berikan Edukasi Lalu Lintas kepada Pengguna Jalan

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 04 at 18.16.22
Barito Timur, Polres Bartim – Polda Kalteng, Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) secara rutin menggelar kegiatan edukasi lalu lintas kepada para pengguna jalan.Rabu, 4/12/2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di Jl. Nansarunai simpang 45. Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas memberikan peneguran dan edukasi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Penindakan dan Edukasi
Petugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggar, tetapi juga memberikan edukasi terkait pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas. Beberapa pelanggaran yang menjadi perhatian, antara lain:

Tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Kendaraan tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Penggunaan knalpot brong yang melanggar aturan.
“Edukasi ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran bahwa keselamatan adalah kebutuhan utama. Kami juga berharap masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas demi mengurangi angka kecelakaan di jalan,” ujar AKP Perdana Mahardhika, S.I.K, M.H., Kasatlantas Polres Bartim.

Cegah Kemacetan dan Lakalantas
Selain penindakan, kegiatan ini juga fokus pada pengaturan arus lalu lintas untuk mencegah kemacetan dan potensi kecelakaan di jalan raya. Dalam operasi pagi tersebut, sejumlah pelanggar mendapatkan teguran tertulis dan arahan langsung dari petugas.

Kegiatan ini berlangsung dengan aman dan lancar, serta mendapat tanggapan positif dari masyarakat. Satlantas Polres Bartim menegaskan bahwa program edukasi lalu lintas ini akan terus dilakukan secara rutin di lokasi-lokasi rawan pelanggaran sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.(Joe).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.