Example 728x250
Terkini

Satlantas Maksimalkan Pelayanan di Satpas Regident SIM

62
×

Satlantas Maksimalkan Pelayanan di Satpas Regident SIM

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 04 at 18.18.54 scaled
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bartim – Polda Kalteng, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan transparan. Rabu, 4/12/2024

Pelayanan maksimal yang dilakukan oleh Satlantas di Satpas Regident SIM meliputi:
Dengan teknologi berbasis digital, pengurusan SIM menjadi lebih efisien. Sistem pendaftaran online memungkinkan masyarakat untuk mendaftar, memilih jadwal ujian, hingga membayar retribusi secara daring, Satpas kini dilengkapi dengan fasilitas ramah difabel, ruang tunggu yang nyaman, serta layanan antrean berbasis nomor elektronik untuk menghindari penumpukan dan Petugas Satlantas menjalani pelatihan berkala untuk memastikan pelayanan sesuai standar dan mampu menangani berbagai kebutuhan masyarakat dengan profesionalisme tinggi.
Serta Disediakan layanan khusus seperti SIM keliling untuk menjangkau masyarakat di daerah terpencil serta program SIM gratis untuk kelompok tertentu dalam rangka memperingati momen spesial seperti Hari Bhayangkara, Informasi terkait persyaratan, biaya, dan prosedur pengurusan SIM disampaikan secara terbuka melalui media sosial, website, dan papan pengumuman di Satpas.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, khususnya dalam pelayanan administrasi SIM. Kepala Satlantas menegaskan bahwa pelayanan optimal ini sejalan dengan prinsip Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan).

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang layanan Satpas, dapat mengakses website resmi Polri atau langsung datang ke Satpas terdekat.(Joe).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.