Example 728x250
Kalteng

Polsek Kapuas Barat Berikan Imbauan Tentang Larangan Stop Membakar Lahan Dan Hutan

3
×

Polsek Kapuas Barat Berikan Imbauan Tentang Larangan Stop Membakar Lahan Dan Hutan

Sebarkan artikel ini

Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Jajaran Polda Kalimantan Tengah melaksanakan himbauan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Rabu (26/06/2024).

Imbauan kepada warga ini bertujuan untuk pencegahaan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang meluas dan memberikan pengertian kepada masyarakat agar dalam membuka lahan jangan dengan cara membakar karena berdampak tidak baik terhadap lingkungan dan dapat menyebabkan polusi udara, serta disampaikan juga sanksi-sanksi pidananya.

Pada kesempatan tersebut Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., melalui Kanit Spkt Aiptu Meidi menyampaikan pesan Kamtibmas terkait tentang penyampaian himbauan mengenai Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup” Diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar.

“Kami berharap warga setempat dan seluruh perangkatnya dapat bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan dan dapat membuka lahan berbasis kearifan lokal,” pungkasnya. (Eyn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.