Example 728x250
BantenTerkini

Pastikan aman dan terkendali Kabag Ops Polres Lebak Pimpin Pengamanan hitung suara Tk. KPU Lebak

130
ร—

Pastikan aman dan terkendali Kabag Ops Polres Lebak Pimpin Pengamanan hitung suara Tk. KPU Lebak

Sebarkan artikel ini

Lebak. โ€“ analisnews.co.id Kabag Ops Polres Lebak Kompol Edi Prasetyo., SE Pimpin Pengamanan hari ke- 2 tahap penghitungan tingkat KPU Kabupaten Lebak di kantor BPMP Provinsi Banten Jl. KM 01 Cileuweung Rangkasbitung Kab. Lebak. Rabu (4/12/2024).

Edi mengatakan pengamanan hitung suara di KPU Kab.Lebak dalam Operasi mantaps praja maung 2024 meliputi pengamanan Orang, tempat, barang sarana prasarana dan kegiatan dalam pengamanan hitung suara, Sebagai pelaksanaan tugas Personil Polres Lebak. Dalam Operasi Mantaps Praja Maung 2024 dengan maksud dan tujuan agar jalannya perhitungan suara tingkat KPU Kab. Lebak dapat berjalan aman, lancar dan terkendali.

Untuk tahap pengamanan penghitungan suara Kab. Lebak hari ini Tgl 5 Desember 2024 dibagi dalam 2 Shif, Shif pertama dimulai jam 08.00 Wib sampai dengan jam 16.00 Wib dan Shif kedua jam 16.00 Win sampai dengan jam 24.00 Wib di Jl. KM 01 Blok Cileuweung kantor BPMP Provinsi Banten.

Dalam pengamanan kita akan antisipasi segala bentuk gangguan Kamtibmas dengan jumlah personil Operasi Mantaps Praja Maung 2024 Polres Lebak sebanyak 221 Personil yang dibagi dalam 2 Shif Pengamanan Pagi dimulai jam 08.00 Wib Sampai dengan jam 16.00 Wib dan Shif kedua dimulai sore hari jam 16.00 Wib sampai dengan jam 24.00 Wib. Disamping antisipasi GU Kamtibmas kita juga antisipasi faktor cuaca hujan dari segala bencana alam banjir.

Dengan pengamanan yang maksimal dalam hitung suara KPU Kab. Lebak semoga dapat berjalan dengan lancar, aman dan terkendali ujarnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur