Example 728x250
Terkini

Media Analis News Minta Maaf Atas Penerbitan PT UPG Sebelumnya. dan PT UPG Akan Memberikan Hak Jawab Setelah Mengeluarkan Surat Resmi. 

93
×

Media Analis News Minta Maaf Atas Penerbitan PT UPG Sebelumnya. dan PT UPG Akan Memberikan Hak Jawab Setelah Mengeluarkan Surat Resmi. 

Sebarkan artikel ini
20241205 111755

20241205 111755

Probolinggo.AnalisNews.co.id

Media Analis News Kabupaten Probolinggo Meminta Maaf kepada PT Ussy Persada Group serta seluruh warga masyarakat Indonesia/ pembaca media AnalisNews. atas penerbitan berita tanggal 25 Oktober 2024. Tentang PT Ussy persada Group yang di nilai melanggar Kode etik Jurnalistik oleh dewan pers. sesuai dengan angka 4 huruf b Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber yang menyatakan “Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab. 05/12/2024.

adapun isi pemberitaan sebelumnya, berisikan pernyataan LSM KPK Nusantara tentang dugaan PT. Ussy persada Group sebagai penyuplai/pemasok tanah tras yang di duga ilegal milik perhutani/tanah negara. “Hasil investigasi kami, KPK Nusantara DPC Kabupaten Probolinggo sebagai fungsi kontrol. menemukan dugaan beberapa PT yang di duga melawan hukum. di antaranya PT. Ussy persada Group sebagai penyuplai/pemassok tanah tras yang di duga ilegal milik perhutani/tanah negara yang terletak di desa patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo.

pada tanggal 25 Oktober 2024. Media Analis News kabupaten Probolinggo mendapatkan kiriman rilis berita melalui pesan watshap dari Ketua KPK Nusantara Kabupaten Probolinggo “HK” agar supaya di Orbitkan menjadi Link berita Online. Namun, ketika awak media meminta Nomor tlpon/watshap dari pihak PT Ussy persada group untuk di konfirmasi/klarifikasi, pihak nya menyampaikan Tidak punya.

Sesuai di bait/paragraf terakhir dalam isi berita tersebut, demi berimbang nya pemberitaan, bahwa awak media terus berusaha mencari Nomor tlpon/watshap Pihak PT Ussy persada group. pada akhirnya, tanggal 26 Oktober 2024. awak media mendapatkan nomor watshap yang di informasikan adalah Bos PT Ussy persada group. selanjutnya awak media meminta klarifikasi nya terkait pemberitaan yang sudah di terbitkan lewat pesan singkat via watshap. Namun dirinya meminta agar awak media menghubungi Humas PT Ussy persada group. “Hubungi Humas saya saja nggeh. jawab nya, di sertai mengirim nomor watshap Humas nya.

lebih lanjut, awak media Menghubungi Humas PT Ussy persada group “H” melalui via watshap pada tanggal 27 Oktober 2024. awak media meminta klarifikasi atau Hak jawab nya atas pemberitaan sebelumnya. dan dirinya meminta agar ketemuan saja. “kalau pean mau temui saya, saya tidak maksa ,dengan syarat sendirian. Sekalian kalau konfirmasi , apa yg pean perlu konfirmasi ke saya, besuk ketemuan di kota. “jelas nya.

Namun sayang nya pada saat itu, awak media yang sudah janjian mau ketemu humas PT Ussy persada group. dalam keadaan kondisi tidak sehat/sakit. sehingga pada tanggal 04 Desember 2024. awak media kembali menghubungi dan meminta maaf atas nama pribadi dan atas nama media Analis News. Namun dirinya menyarankan agar awak media menghubungi Direktur PT Ussy persada group. ” Ya mas , saya cuma penyambung saja dari Direktur PT UPG, pean hubungi sendiri saja mas. Saya mau kasih nomor nya Kalau pean mau. Pean jangan terbebani sendiri mas , siapa yg ngasih pean berita biar ikut tanggung jawab juga Coba koordinasi dengan mas Tri. “ucap nya di sertakan Nomor watshap Mas Tri.

selanjutnya, pada saat itu pula awak media menghubungi Mas Tri, melalui Nomor Watshap yang di kirim nya dengan pesan singkat via WhatsAp. Awak media meminta maaf secara pribadi dan atas nama media, serta meminta klarifikasi atau Hak Jawab Atas pemberitaan sebelumnya terkait PT Ussy persada group. dirinya menyampaikan besuk saya komunikasikan dengan Direktur Untuk Hak jawab nya. ” Iya mas, besok saya komunikasikan dulu dengan direktur untuk hak jawabnya. Jelas nya. namun, keesokan harinya tanggal 05 Desember 2024, jam 10. 58 wib. dirinya menjawab bahwa hak jawab nunggu surat resmi dari PT UPG. “Untuk hak jawab nunggu surat resmi dari PT.UPG mas,dari surat itu bisa jadi bukti ke dewan persnya. insyaallah  Nanti Malam ” Jawab nya. (Misno).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.