Example 728x250
KaltengTerkini

Polsek Kapuas Timur Monitoring Giat Monev DD dan ADD Tahap II Tahun 2024 di Desa Anjir Mambulau Barat

50
×

Polsek Kapuas Timur Monitoring Giat Monev DD dan ADD Tahap II Tahun 2024 di Desa Anjir Mambulau Barat

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 05 at 12.09.28 2Kapuas Timur-Kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) ADD dan DD Tahap II Tahun 2024 yang bertempat di beberapa tempat wilayah Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kamis (05/12/2024) pukul 08.30 Wib.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolsek Kapuas Timur yang diwakili Aiptu Taufik Rahman, Bhabinsa Koramil 1011-03/Kapuas Timur Sertu Suparman, Sekcam Kapuas Timur Amaluddin, S.Pd.I, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kapuas Timur Abdul Haris, S.Pd.I, Kasi PMD Kecamatan Kapuas Timur Iwan Kaspiannoor, S.Sos, M.AP, Kasubag Perencanaan dan TU Kec. Kapuas Timur Bpk. Anisa Fauzi S.Sos., Kepala Desa Anjir Mambulau Barat Rahmadi beserta perangkat desa, Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Ketua BPD Desa Anjir Mambulau Barat Bpk. Yuna beserta anggota.

Adapun sasaran penggunaan anggaran yaitu pembangunan siring batu gunung Jln. Gang Amanah (RT 05), pembangunan titian ulun (RT 04), pembangunan gedung serbaguna (RT 05) dan ketahanan pangan maks 2% (RT 05).

WhatsApp Image 2024 12 05 at 12.09.28Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menyampaikan “bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan apa yang menjadi kebutuhan prioritas penting pembangunan, jangan menggunakan dana desa yang tidak penting sekali untuk dibangun”, ucapnya.

Kapolsek juga menambahkan bahwa “Bhabinkamtibmas/Polmas dalam kegiatan pembangunan yang ada di Desa harus selalu dilibatkan, guna memonitoring dan mengevaluasi sejauh mana penggunaan anggaran dana desa yang sudah dilaksanakan,” ucap Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.