Example 728x250
BaliTerkini

Syam Yousef Djojo : Saya Hadiri Rakernas PERADI 2024 di Bali

833
×

Syam Yousef Djojo : Saya Hadiri Rakernas PERADI 2024 di Bali

Sebarkan artikel ini
IMG 20241206 WA0006
Bali, Analisnews.co.id – Ketua PERADI Kabupaten Garut, Syam Yousef Djojo, S.H., M.H., menyatakan kehadirannya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) 2024 yang berlangsung di The Imperial Grand Ballroom, Intercontinental Bali Resort, Jimbaran, Bali, pada 5-6 Desember 2024.

Dalam keterangannya, Syam menyebutkan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari komitmennya untuk mendukung visi dan misi PERADI dalam memperkuat peran advokat di Indonesia. “Saya hadir di Rakernas ini untuk bersama-sama membahas program strategis organisasi dan memperkuat solidaritas antaradvokat di seluruh Indonesia,” ujarnya. Jum’at, (05/12/2024).

Rakernas yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PERADI, Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dihadiri oleh perwakilan dari berbagai wilayah di Indonesia. Acara ini berjalan dengan lancar dan penuh semangat, dengan agenda utama mengevaluasi kinerja tahun sebelumnya serta menyusun langkah-langkah strategis untuk tahun mendatang.

“Rakernas adalah momentum penting untuk menyamakan langkah dan memastikan bahwa PERADI terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan,” tambah Syam.

Acara ini juga menjadi ajang diskusi untuk menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi oleh para advokat di berbagai daerah. Para peserta diharapkan dapat membawa hasil Rakernas ini untuk diterapkan di wilayah masing-masing, termasuk Kabupaten Garut.

Rakernas PERADI 2024 berlangsung selama dua hari dengan suasana yang produktif dan penuh keharmonisan antaranggota. (**)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.