Example 728x250
Terkini

Relawan Kotak Kosong Gempur Bawaslu Pangkalpinang, Tuntut Mundur Komisioner dan Investigasi DKPP

177
×

Relawan Kotak Kosong Gempur Bawaslu Pangkalpinang, Tuntut Mundur Komisioner dan Investigasi DKPP

Sebarkan artikel ini
IMG 20241205 WA0045 1

Pangkalpinang – Ratusan massa dari Relawan Kotak Kosong bersama aliansi masyarakat turun ke jalan untuk menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang. Mereka menuntut Ketua Bawaslu beserta seluruh komisionernya mundur dari jabatan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan dugaan politik uang yang melibatkan pasangan calon tunggal. Kamis (5/12/2024).

Demonstrasi ini menjadi bentuk kekecewaan mendalam atas kinerja Bawaslu yang dianggap melenceng dari tugas utamanya sebagai pengawas pemilu. Ketua Rumah Aspirasi Kotak Kosong, Eka Mulya Putra, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI sebagai upaya membersihkan demokrasi dari praktik curang.

IMG 20241205 WA0047Akar permasalahan bermula ketika Relawan Kotak Kosong melaporkan dugaan pembagian uang kepada pedagang dan tukang parkir di Pasar Pagi, Kota Pangkalpinang, yang diduga dilakukan oleh tim sukses pasangan calon tunggal. Laporan tersebut disertai bukti berupa video, saksi, dan uang tunai sebesar satu juta rupiah.
Namun, Bawaslu Pangkalpinang tidak meregistrasi laporan tersebut tanpa memberikan alasan yang jelas. Bahkan, menurut Eka, saksi dan terlapor tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi.
“Kami sudah melengkapi seluruh bukti sesuai prosedur. Tetapi, laporan kami tetap ditolak tanpa alasan yang logis. Ini mencederai kepercayaan masyarakat terhadap netralitas lembaga pengawas pemilu,” ungkap Eka dengan tegas.

Sebagai bentuk sindiran keras terhadap Bawaslu, Relawan Kotak Kosong secara simbolis menyerahkan mainan anak-anak kepada perwakilan Bawaslu.
Mainan tersebut dinilai mencerminkan kinerja lembaga tersebut yang dianggap tidak profesional dan seperti anak kecil yang bermain-main dengan tugasnya.
“Kinerja mereka seperti anak kecil yang sedang memainkan mainan, tidak menunjukkan kedewasaan sebagai pengawas pemilu yang seharusnya mengedepankan integritas,” kata Eka.

IMG 20241205 WA0050 1Relawan Kotak Kosong mendesak DKPP RI untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner Bawaslu Pangkalpinang.
Mereka berharap, jika terbukti melanggar, DKPP dapat menjatuhkan sanksi tegas, termasuk pemberhentian komisioner yang terlibat.
“Jika kasus ini dilanjutkan hingga ke pengadilan, sumber dan pelaku praktik politik uang bisa terungkap. Paslon yang terbukti curang seharusnya dilarang mengikuti kontestasi pemilu atau pilkada selanjutnya,” tambah Eka.
Sekretaris Rumah Aspirasi Kotak Kosong, Zen, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini tidak akan berhenti sampai tuntutan mereka terpenuhi.
Bahkan, mereka merencanakan aksi lanjutan dengan massa yang lebih besar, termasuk kemungkinan bermalam di depan Kantor Bawaslu.
“Kami tidak akan diam. Kami siap menginap di sini jika laporan kami terus diabaikan. Demokrasi yang bersih adalah hak rakyat,” tegas Zen.

Berdasarkan Pasal 93 UU Pemilu, salah satu tugas utama Bawaslu adalah mencegah dan menindak pelanggaran pemilu, termasuk praktik politik uang.
Namun, kinerja Bawaslu Pangkalpinang justru dinilai bertolak belakang dengan tugas tersebut.
“Kita butuh lembaga yang bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga penegak keadilan dalam setiap tahapan pemilu. Jika tugas ini tidak dijalankan, demokrasi kita terancam,” kata Zen.

IMG 20241205 WA0051 1Aksi ini menjadi cerminan keresahan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu yang adil dan transparan. Mereka berharap, langkah hukum yang ditempuh melalui DKPP dapat menjadi momentum untuk memperbaiki integritas lembaga pengawas pemilu, tidak hanya di Pangkalpinang, tetapi juga di daerah lainnya.
“Kami ingin integritas lembaga pengawas dikembalikan. Demokrasi tidak boleh tercoreng oleh kepentingan segelintir pihak,” Pungkas Eka.Analisnews.co.id

 

Penulis:tim red

Editor:M.Jhon kanedy

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.