Example 728x250
BeritaSumutTerkini

Bersihkan Judi Togel Dari Wilayaah Taput, Polres Tangkap 1 Pelaku.

654
×

Bersihkan Judi Togel Dari Wilayaah Taput, Polres Tangkap 1 Pelaku.

Sebarkan artikel ini

Screenshot 2024 12 05 16 55 40 04 c75e17524159248fca3fa78e53d1eea7

TAPANULI UTARA – analisnews.co.id

Tak pandang bulu bagi pelaku perjudian togel di wilayah kabupaten Taput, polres Tapanuli Utara tangkap 1 orang pelaku perjudian jenis toto gelap ( Togel ).

Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu THT ( 35 ) warga desa lumban Garaga, kecamatan Pahae julu, Taput.

Hal tersebut dubenarkan oleh kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui kasi humas Aiptu W. Baringbing.

Tersangka THT berhasil ditangkap tim opsnal sat reskrim dari sebuah warung di desa lumban Garaga, kecamatan Pahae julu, Taput, Selasa (3/12/2024.

Penangkapan tersebut merupakan komitmen polres Taput untuk membersihkan segala jenis perjudian khusus nya togel di wilayah Taput.

Komitmen itu merupakan pembuktian bahwa siapapun pelaku perjudian togel tetap akan di tindak sesuai prosedur hukum.

Karena pelaku judi togel bermain secara gelap-gelap sehingga tim opsnal harus bekerja keras untuk mencari informasi.

Screenshot 2024 12 05 16 54 02 34 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7

Hasil informasi dari masyarakat sehingga di temukanlah data yang akurat bahwa tersangka telah melakukan perjudian togel togel secara tersembunyi di warung tempat dirinya di tangkap.

Saat itu tersangka sedang beroperasi sedang memperjual belikan togel tersebut lalu tim menangkapnya dan mengamankan barang bukti.

Setelah dilakukan interogasi lalu tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan aktifitas perjudian togel sudah 1 tahun dengan tujuan untuk menambah penghasilan.

Tersangka mengakui bahwa togel togel hasil penjualanya di setor kepada bandarnya ber inisial DS warga kecamatan Purba Tua Taput.

Saat DS di kejar ke rumahnya dirinya sempat melarikan diri dan saat ini masih dalam proses pengegaran petugas.

Dari hasil penangkapan THT polisi menyita barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO, Uang Tunai Sebanyak Rp.134.000 (Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah), kertas keluaran Nomor angka Togel
dan 1 ( satu ) Buah buku Tulis berisikan Nomor tebakan Togel.

Saat ini tersangka sudah di tahan di polres Taput dengan dikenakan melsnggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(ABB)

#HumasPolresTaput

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.