Example 728x250
Terkini

Abumay Datangi Polres Probolinggo di Dampingi DPD LSM LIRA. 

7240
×

Abumay Datangi Polres Probolinggo di Dampingi DPD LSM LIRA. 

Sebarkan artikel ini

Probolinggo.AnalisNews.co.id

DPD LSM LIRA Kabupaten Probolinggo Dampingi Laporan Tik Toker Yang sudah melanglang buana di dunia Maya yang di kenal dengan Nama Abumay. pada Hari Kamis Tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 14. 30 wib. Abumay yang di Dampingi Oleh perwakilan DPD LSM LIRA Mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo. 05/12/2024.

Kedatangan Abumay yang di Dampingi Oleh DPD LSM LIRA Ke SPKT Guna untuk melaporkan Dugaan pengancaman, penggelapan dan penyebaran berita Hoax melalui media Sosial. yang di duga di lakukan oleh S dan M. adapun waktu kejadian sekitar bulan Agustus 2024 hingga sekarang. Dugaan pengancaman melalui media Elektronik, baik media sosial dan media lain nya. pelaku dapat di jerat dengan pasal 29 undang undang ITE Jo. pasal 45 B. undang undang 19/2016.

Pelapor yang di kenal dengan nama Abumay sebagai korban dari dugaan pengancaman, penggelapan dan penyebaran berita bohong/Hoax menjelaskan, bahwa adanya Ancaman sangat berdampak fisiologis terhadap dirinya dan keluarga nya. “terkait ancaman itu sangat berdampak sekali, saya pribadi merasa resah, keluarga juga merasa resah. “ucap nya.

Lebih lanjut, ancaman/teror yang selalu masuk ke saya keluarga saya dan saudara saya. saya juga tidak paham kenapa kami di ancam. jadi harapan saya, laporan ini agar supaya segera di tindak lanjuti dan di proses sesuai hukum yang berlaku. agar supaya akun penyelundup/akun akun tik tok bodong tidak ada lagi kedepan. karena Nama akun akun bodong itu selalu muncul. “imbuh nya.

Humas Polres Probolinggo Menyampaikan saat di konfirmasi team media lewat pesan singkat via watshap. bahwa pengaduan masih di ajukan ke pimpinan dan perkembangan akan di informasikan. “Untuk pengaduan masih diajukan ke pimpinan. Untuk perkembangan selanjutnya akan diinfokan. “jelas nya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur