Example 728x250
Terkini

Polda Lampung Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Persetubuhan Anak Di Tanggamus

58
×

Polda Lampung Tegaskan Penanganan Profesional Kasus Persetubuhan Anak Di Tanggamus

Sebarkan artikel ini
IMG 20240729 WA0005 600x425 1

Analisnews co.id – Lampung – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan oknum Brimob Polda Lampung berinisial RM terus menjadi perhatian publik. Polda Lampung menegaskan bahwa kasus tersebut kini ditangani secara serius dan profesional oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa sampai saat ini Polda Lampung masih memproses perkara tersebut karena menyangkut perkara pidana yang berdampak pada hak anak dan moralitas masyarakat.

“Kami memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada ruang bagi tindakan yang melanggar hukum, terlebih lagi jika melibatkan institusi kepolisian,” ujar Kombes Umi.

Ia juga menegaskan bahwa Polda Lampung berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel. “Polda Lampung akan menangani kasus ini dengan profesionalitas tinggi, tanpa pandang bulu, guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tambahnya.

Terkait adanya upaya perdamaian antara pihak korban dan pelaku, Kombes Umi menekankan bahwa perdamaian tidak menghapuskan kewajiban penegakan hukum. “Upaya mediasi atau perdamaian adalah hak masing-masing pihak, tetapi proses hukum tetap harus berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat yang berwenang. “Kami berharap masyarakat dapat bersabar dan tidak berspekulasi. Polda Lampung berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Kombes Umi.

Polda Lampung menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum secara tegas dan adil, terutama dalam menjaga integritas institusi Polri..(red)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.