Example 728x250
Nasional

Bakamla RI dan Kementerian Pertahanan Bahas Penguatan Maritim

74
×

Bakamla RI dan Kementerian Pertahanan Bahas Penguatan Maritim

Sebarkan artikel ini
IMG 20241205 WA0070 scaled

Jakarta, analisnews.co.id — Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI), Laksamana Madya TNI Dr. Irvansyah, S.H., M.Tr.Ospla., melaksanakan kunjungan kehormatan (courtesy call) kepada Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Pertemuan ini menjadi pembicaraan strategis untuk membahas berbagai capaian Bakamla RI dalam menjaga keamanan laut nasional. Selain itu, keduanya juga berdiskusi mengenai strategi penguatan pengawasan maritim ke depan, terutama dalam menghadapi tantangan era globalisasi dan perkembangan ancaman di laut.

Di antara isu yang menjadi fokus pembahasan adalah ancaman kejahatan transnasional, seperti penyelundupan, perdagangan manusia, dan pergerakan kapal asing yang melanggar kedaulatan Indonesia di laut nasional. Hal ini menunjukkan urgensi sinergi yang lebih kuat antara Bakamla RI dan Kementerian Pertahanan dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia.

Laksdya TNI Dr. Irvansyah menegaskan komitmen Bakamla RI untuk meningkatkan sinergi dengan para pemangku kepentingan dan Kementerian/Lembaga terkait. “Kami terus berupaya memanfaatkan teknologi terkini di era digital serta mengoptimalkan kemampuan armada maritim untuk memastikan keamanan laut nasional tetap terjaga,” ujarnya.

Melalui pertemuan ini, diharapkan tercipta langkah-langkah konkret untuk memperkuat pengawasan maritim Indonesia, mengamankan kepentingan nasional, dan menjaga kedaulatan wilayah laut secara berkelanjutan.

Turut mendampingi Kepala Bakamla RI yakni Deputi Inhuker Laksda TNI Dr. Dr. Samuel H. Kowaas, M.Sc., CSBA, Direktur Strategi Laksma Bakamla Dafit Santoso, Direktur Litbang Bakamla Laksma Bakamla Budi Santosa, S.E., M.M., CRMP., CHRMP., dan Direktur Hukum Bakamla Laksma Bakamla Priyambodo, S.H. (Humas Bakamla RI)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.