Example 728x250
Terkini

 Hak Jawab PT UPG Prihal Tuduhan LSM KPK  Nusantara Kabupaten  Probolinggo Melalui Media Analis News.

144
×

 Hak Jawab PT UPG Prihal Tuduhan LSM KPK  Nusantara Kabupaten  Probolinggo Melalui Media Analis News.

Sebarkan artikel ini
20241206 203542

20241206 203542

Probolinggo. AnalisNews.co.id

PT Ussy Persada group (UPG) berikan Hak Jawab Atas pemberitaan yang di muat/di terbitkan oleh media Analis News pada Tanggal 25 Oktober 2024. yang berisi Dugaan ketua LSM KPK Nusantara kabupaten Probolinggo “HK” bahwasanya PT Ussy persada Group sebagai penyuplai/pemassok tanah tras yang di duga ilegal milik perhutani/tanah negara yang terletak di desa patalan kecamatan Wonomerto kabupaten Probolinggo. 06/12/2024.

adapun Sanggahan/hak jawab dari PT Ussy persada (UPG) bahwa Tuduhan LSM KPK Nusantara Kabupaten Probolinggo melalui Media Analis News. adalah tidak benar adanya, di karenakan sebelum PT Ussy persada group mensuplay bahan baku untuk PT.Semen Imasco Asiatic, telah sesuai prosedur dan sudah memenuhi persyaratan.

dalam pemberitaan yang di terbitkan pada tanggal 25 Oktober 2024. di paragraf terakhir di sebutkan bahwa awak media masih mencari nomor telpon PT Ussy Persada group untuk di mintai klarifikasi/hak jawab nya. pada akhirnya tanggal 26 Oktober 2024. awak media telah mendapatkan Nomor watshap dari pihak PT Ussy Persada group seperti yang sudah di muat dalam pemberitaan yang di terbitkan pada Tanggal 05 Desember 2024.

Selain permintaan Maaf awak media secara pribadi dan atas nama media Analis News. di muat pula Statement dari PT Ussy Persada group “Tri Wahyudi” (mas Tri) bahwa hak jawab nunggu surat resmi dari PT UPG. “Untuk hak jawab nunggu surat resmi dari PT.UPG mas, dari surat itu bisa jadi bukti ke dewan persnya. insyaallah nanti malam”jelas nya.

keesokan hari nya, Jum’at tanggal 06 Desember 2024. awak media kembali menghubungi Pihak PT Ussy persada group “Tri Wahyudi” (mas Tri) guna untuk meminta hak jawab seperti yang di sampaikan pada tanggal 05 Desember 2024 melalui jejaring sosial watshap. dirinya menyampaikan bahwa Tuduhan dalam pemberitaan itu tidak benar.

“Waalaikumsalam,direktur belum nginfo kesaya mas, kemungkinan sudah buat,nanti saya tlpon direktur. Mas untuk surat resmi hak jawab nunggu dari divisi hukum ya, ini statement yang saya berikan untuk pemberitaan hak jawab. Apa yang dituduhkan dalam pemberitaan itu tidak benar, sebelum kami mensuplay bahan baku untuk PT.Semen Imasco Asiatic, prosedur dan persyaratan yang diberikan sangatlah ketat,mulai dari uji lab hingga perizinan,setelah lolos itu semua, baru kita bisa kirim. “jelas nya. (Misno).

catatan :  berita awal yang diadukan dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.