Example 728x250
KaltengTerkini

Kegiatan Serah Terima Piket Penjagaan Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas

53
×

Kegiatan Serah Terima Piket Penjagaan Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 07 at 08.51.17Kapuas Timur-Pelaksanaan serah terima piket dilakukan oleh anggota piket yang bertugas sebelumnya kepada anggota yang baru, dengan pemeriksaan kesiapan personel, kelengkapan sarana dan prasarana serta kondisi keamanan di sekitar mako adapun kegiatan ini dilaksanakan oleh piket jaga lama kepada piket jaga baru Polsek Kapuas Timur, yang memastikan seluruh personel siap menjalankan tugas, Sabtu (07/12/2024) pukul 08.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menekankan dengan pelaksanaan serah terima piket yang rutin dan tepat waktu, kami memastikan mako Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas selalu siap siaga dalam melayani masyarakat dan menangani berbagai situasi yang memerlukan tindakan cepat”.

WhatsApp Image 2024 12 07 at 08.51.18Pelaksanaan kesiapsiagaan personel Polri adalah kewajiban setiap anggota Polri hal tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan kepada masyarakat terutama mencegah adanya gangguan keamanan baik terhadap personel Polri sendiri maupun kepada masyarakat.

“Kegiatan serah terima tersebut diakhiri dengan pengecekan kebersihan dan kesiapan ruang tahanan serta briefing singkat untuk anggota yang baru bertugas. Jajaran Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan profesionalisme dan disiplin yang tinggi disamping itu untuk mengecek keberadaan anggota, meningkatkan disiplin anggota, serta mengoptimalkan tugas pengamanan mako, sekaligus pelayanan kepada masyarakat”. tutup Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.