Example 728x250
KaltengTerkini

Pemasangan Pamflet DPO KPK Harun Masiku di wilkum Polsek Kapuas Timur

38
×

Pemasangan Pamflet DPO KPK Harun Masiku di wilkum Polsek Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 12 07 at 12.42.39Kapuas Timur-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang baru untuk buronan Harun Masiku. Dia dikejar terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal 2020 oleh KPK, Sabtu (07/12/2024) pukul 11.00 Wib, Polsek Kapuas Timur menyebarkan dan memasang DPO KPK Harun Masiku di beberapa tempat antara lain Alfamart Jln. Trans Kalimantan Km. 11, kantor Desa Anjir Serapat Barat dan UPPKB Anjir Serapat Desa Anjir Serapat Tengah Kec. Kapuas Timur.

WhatsApp Image 2024 12 07 at 12.42.39 3Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menjelaskan “Ada empat foto yang ditampilkan dalam surat DPO Harun Masiku. Selain itu, penyidik juga merinci detail identitas dari buronan tersebut, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga data paspor, Harun Masiku disebut merupakan pria dengan tinggi badan 172 cm, warna rambut hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, berlogat Toraja atau Bugis,” jelas Kapolsek.

WhatsApp Image 2024 12 07 at 12.42.38Adapun tujuan dan maskut dari kegiatan menyebarkan dan memasang pamphlet DPO KPK Harun Masiku untuk memberikan informasi bahwa Harun Masiku adalah merupakan DPO KPK yang sampai sekarang ini belum tertangkap dan menghimbau kepada masyarakat siapapun yang mengetahui dan pernah melihat keberadaannya untuk menyampaikan ke Polsek Kapuas Timur atau Polres Kapuas ataupun Polsek terdekatnya. “Segera lapor ke petugas polisi jika memang melihat wajah DPO tersebut,” harap Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.