Kapuas Timur-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang baru untuk buronan Harun Masiku. Dia dikejar terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI. DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal 2020 oleh KPK, Sabtu (07/12/2024) pukul 11.00 Wib, Polsek Kapuas Timur menyebarkan dan memasang DPO KPK Harun Masiku di beberapa tempat antara lain Alfamart Jln. Trans Kalimantan Km. 11, kantor Desa Anjir Serapat Barat dan UPPKB Anjir Serapat Desa Anjir Serapat Tengah Kec. Kapuas Timur.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menjelaskan “Ada empat foto yang ditampilkan dalam surat DPO Harun Masiku. Selain itu, penyidik juga merinci detail identitas dari buronan tersebut, mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga data paspor, Harun Masiku disebut merupakan pria dengan tinggi badan 172 cm, warna rambut hitam, warna kulit sawo matang, dan memiliki ciri-ciri khusus yakni berkacamata, kurus, suara sengau, berlogat Toraja atau Bugis,” jelas Kapolsek.
Adapun tujuan dan maskut dari kegiatan menyebarkan dan memasang pamphlet DPO KPK Harun Masiku untuk memberikan informasi bahwa Harun Masiku adalah merupakan DPO KPK yang sampai sekarang ini belum tertangkap dan menghimbau kepada masyarakat siapapun yang mengetahui dan pernah melihat keberadaannya untuk menyampaikan ke Polsek Kapuas Timur atau Polres Kapuas ataupun Polsek terdekatnya. “Segera lapor ke petugas polisi jika memang melihat wajah DPO tersebut,” harap Kapolsek. (u11)