JAKARTA , Analis News – Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kompol Karta SH, MH memimpin langsung penyitaan aset-aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI).
Penyitaan aset PT SMI terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini dilakukan pada Kamis (5/12/2024), aset-aset tersebut disita dengan pemasangan plang dan stiker penyitaan di wilayah Tangerang.
Menurut Kompol Karta, pemasangan plang dan striker penyitaan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang untuk mencegah aset-aset milik Net89 PT SMI dialihkan, dipindahtangankan atau dijual kepada pihak lain.
“Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan pasca-penangkapan MA, yang merupakan anak dari tersangka buron berinisial AA, serta 3 tersangka Exchanger (ESI, RS, YWNW),” ungkap Kompol Karta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat Sore (6/12) saat dikonfirmasi awak media.
Karta mengatakan timnya pada hari Selasa (3/12) sudah melakukan penyitaan tanah tersangka ALA di wilayah Cijeruk, kabupaten Bogor, serta daerah Karawang. “Dan Kamis (5/12) kemarin saya memimpin langsung penyitaan aset-aset Net89 PT SMI di wilayah Tangerang dan Jakarta Barat,” bebernya.
Lebih jauh Karta menerangkan bahwa aset-aset yang telah disita berupa;
1. Penyitaan satu lahan tanah kavling di Jalan Barat 2 Sektor Scarlet Blok Scrb/019 di perumahan Sumarecon Serpong dengan luas tanah 621 M2 berikut asli Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 03211/CIHUNI atas nama PT Mikasa Pama International dengan luas 621 M2 (tersangka Alwyn Aliwarga) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 75/PenPid.Ijin.Sita/2024/PN Tng tanggal 21 November 2024
2. Tanah dan bangunan berupa gedung atau tower PT SMI yang berlokasi di jalan BSD Boulevard Utara, Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Nomor 74/Pen.Pid.Ijin.Sita/2024/PN Tng tanggal 21 November 2024
3. Tanah dan bangunan berupa Ruko Foresta Business Lot 5/35 Jalan BSD Boulevard Utara, Lengkong Kulon, Kecamata Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Nomor 74/Pen.Pid.Ijin.Sita/2024/PN Tng tanggal 21 November 2024
4. Tanah dan bangunan kantor PT Cipta Aset Digital berupa hamparan tanah kosong, kantor, gudang dan bangunan gudang yang belum jadi beserta dengan tanah milik PT Cels Teknologi Indonesia (Perusahaan milik tersangka Michelle Alexandra anak tersangka Andreas Andreyanto) dengan total luas tanah keseluruhan 34.456 M2 yang berlokasi di komplek pergudangan dan industri Blessindo Blok E No. 9-11 dengan alamat Jl. raya H. Tabri No.228 Kel. Bojong Kamal, Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Banten berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor Nomor 74/Pen.Pid.Ijin.Sita/2024/PN Tng tanggal 21 November 2024
5. Rumah yang berlokasi di Taman Kebon Jeruk Intercon Blok U 1 No.9 Kebon Jeruk. Jakarta Barat, milik tersangka Lauw Swan Hie Samuel berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1614/PenPid.B-SITA/2024/PN Jkt.Brt tanggal 6 November 2024.
lebih lanjut dia mengatakan, Jumat (6/12) timnya telah menyita
aset-aset Milik Net89 PT SMI di wilayah Jakarta Barat antara lain sebagai beikut
1. satu unit ruko PT SMI yang terletak di jalan Tanjung Duren Utara Blok B No.20 Kel Tanjung Duren Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1982/Tanjung Duren Utara yang diterbitkan pada tanggal 21 Oktober 2023 sebagaimana diuraikan dalam surat ukur Nomor 00096/2003 seluas 67 M2, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1614/PenPid.B-SITA/2024/PN.JktBrt
2. Kantor PT SMI Gedung SOHO Capital lantai 31 Unit 06 Podomoro City jalan Letjen S.Parman Kavling 28 Tanjung Duren Selatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat yang merupakan hak milik atas Satuan Rumah Susun No.18830/Tanjung Duren Selatan yang diterbilkan pada tanggal 9 Maret 2022 tercatat atas nama pemilik pertama Perseroan Terbatas PT TARA Metropolitan Indah, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1614/PenPid.B-SITA/2024/PN.JktBrt
3. Rumah yang berlokasi di Taman Kebon Jeruk Intercon Blok U 1 No.9 Kebon Jeruk. Jakarta Barat, berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1614/PenPid.B-SITA/2024/PN.JktBrt
4. Puri Mansion Apartemen Tower Ametnsy (TA) Lantai 25 Tipe P1 di Duri Kosambi Cengkareng, Jakarta Barat berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1521/PenPid.B-SITA/2024/PN.JktBrt
5. Puri Mansion Apartemen Tower Amethyst (TA) Lantai 25 Tipe Q1 di Duri Kosambi Cengkareng, Jakana Barat berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 1614/PenPid.B-SITA/2024/PN.JktBrt
“Kami akan melakukan penyitaan dan juga mengamankan aset-aset di daerah Belitung, Batam, Bali, Balikpapan, Martapura, Bandung dan Surabaya ulas Karta lagi.
Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 105 dan/ atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 378 KUHP dan/ atau Pasal 372 KUHP dan/ atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.@Tarno