Jakarta, (Analisnews.co.id) – Ditjen Imigrasi kini semakin kuat dengan hadirnya dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Kepatuhan Internal.
Berdasarkan Permenimipas Nomor 1 Tahun 2024, kedua direktorat ini resmi beroperasi
sejak 20 November 2024.
Dengan demikian, saat ini Ditjen Imigrasi membawahi delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.
Barron Ichsan yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan
Penindakan Keimigrasian didapuk menjadi Direktur Kepatuhan Internal.
Sejak 28 November 2024, Barron memimpin Direktorat yang mempunyai tugas secara umum, fungsinya meliputi pencegahan Pelanggaran – dengan melakukan identifikasi potensi risiko yang dapat menyebabkan pelanggaran, menyusun kebijakan dan prosedur untuk mencegah terjadinya pelanggaran;
Serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan operasional untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Posisi Barron Ichsan sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan
Keimigrasian digantikan oleh Kombes Pol Yuldi Yusman dari Kepolisian Republik
Indonesia.
“Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal dalam sebuah institusi, dimana tugas utama direktorat ini memastikan seluruh kegiatan operasional institusi
berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Standar Operasional Prosedur (SOP), kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku,”jelas Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Safar M. Godam.
Sementara itu Suhendra, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ditunjuk untuk memimpin Direktur Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Tugas utama direktorat baru ini adalah memastikan kegiatan
pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan
efisien.
Hal ini penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang
asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang baik kepada
masyarakat.
Indonesia sendiri memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang meliputi TPI
Udara di 17 bandara internasional, 95 TPI Laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan
40 Pos Lintas Batas Tradisional.
Jumlah perlintasan masuk dan keluar RI pada
Semester I Tahun 2024 mencapai lebih dari 20 juta perlintasan, sedangkan pada tahun
2023, tercatat sebanyak hampir 42 juta perlintasan di seluruh TPI.
Godam menyebutkan bahwa banyaknya jumlah TPI yang harus dikelola, serta tingginya volume
perlintasan orang, merupakan urgensi yang perlu direspons melalui penyesuaian
struktur organisasi.
“Dengan adanya struktur yang lebih mapan, fokus yang lebih tajam pada pengawasan
internal dan eksternal, Saya berharap kinerja Direktorat Jenderal Imigrasi dapat
meningkat lebih signifikan, sehingga mampu memberikan kontribusi yang lebih besar
bagi negara,”tutup Godam. (Humas Direktorat Jenderal Imigrasi).