Example 728x250
Terkini

Penjaringan Calon Kepala Desa PAW Kabupaten Probolinggo Tidak Jauh Beda Dengan Pilkades Reguler 2025.

194
×

Penjaringan Calon Kepala Desa PAW Kabupaten Probolinggo Tidak Jauh Beda Dengan Pilkades Reguler 2025.

Sebarkan artikel ini
20241208 110259

20241208 110259

Probolinggo.AnalisNews.co.id

Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) kabupaten Probolinggo di akhir tahun 2024 Menjadi perbincangan hangat di tengah tengah masyarakat. pasal nya, masyarakat belum tau Juklak dan Juknis nya seperti apa, lalu tahapan tahapan pemilihan serta persyaratan pendaftaran sebagai Calon kepala desa Pengganti Antar Waktu (PAW). 08/12/2024.

informasi yang di dapatkan oleh team media bahwa Anggaran untuk kepala desa pengganti antar waktu, sebagian di anggarkan lewat Anggaran Dana Desa Tahun 2025. Adapun Desa Yang akan di Gelar Pemilihan kepala Desa PAW di antaranya, Desa Penambangan kecamatan Pajarakan. Desa Sidodadi kecamatan Paiton. Desa Bulupandak kecamatan Gading. Desa Karanganyar kecamatan Bantaran. Desa Betek Kecamatan Krucil. Desa Boto kecamatan Lumbang. Desa Tegalwatu Kecamatan Tiris.

Di ketahui bahwa Draft Finalisasi, Draft peraturan bupati Probolinggo tentang pemilihan kepala Desa Antar Waktu (PAW) telah selesai. Namun, Masih Nunggu pengajuan Peraturan Bupati (perbup) tersebut kepada Kemenkumham. dan sudah di pastikan bahwa pemilihan kepala desa Pengganti Antar waktu (PAW) akan di gelar pada tahun 2025.

adanya pemilihan kepala desa antar waktu di kawatir oleh salah satu Tokoh wilayah kecamatan Tiris “SB” dirinya merasa kwatir tentang kondusifitas desa desa yang akan di selenggarakan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu. “saya pribadi belum tau mekanisme pemilihan tersebut. saya kira sama dengan PAW DPRD, jika memang Aturan nya seperti Pilkades mau gimana pagi, ya masyarakat harus patuh kepada aturan tersebut. “Ucap nya.

Namun, Perlu di waspadai dan perlu ada Sosialisasi dan pemahaman kepada masyarakat jika pemilihan PAW kepala desa, pemilih nya sangat terbatas. yang nanti akan di wakil oleh Tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain lain. sedangkan yang di namakan Tokoh itu kriteria nya seperti apa?. apa dia benar benar di tokoh kan masyarakat atau menjadi Tokoh. jika salah pilih, tidak sesuai dengan harapan masyarakat, kwatir itu bisa lebih rawan dari pilkades reguler. “Pungkas nya.

Untuk memastikan pemilihan kepala desa pengganti antar waktu team media mengklarifikasi kepala bidang bina desa “Ofie” lewat pesan singkat jejaring sosial watsap. dirinya menjelaskan bahwa peraturan bupati (perbup) nantinya akan di sosialisasikan. dan penjaringan Calon tidak jauh berbeda dengan pilkades reguler. “wasalam wr. nanti perbub nya akan di sosialisasikan. inggih, dalam perbub diatur mekanisme pemilihannya. penjaringan calon insyaallah tidak jauh berbeda dengan pilkades reguler. “ucap Ofie.

lebih lanjut, pelaksanaan pemilihan nya melalui musyawarah desa. peserta pemilihan perwakilan Tokoh masyarakat, tokoh agama , pendidikan,seni,perwakilan dusun, wanita, disabilitas yang nanti di sepakati panitia pemilihan kades PAW. Dengan masa bakti sisa kepala desa lama. harapan nya melalui pemilihan musdes kades PAW desa segera memiliki kepala desa definitif yang mampu mempercepat pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat serta keamanan dan ketentraman bersama. “imbuh nya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.