Polsek Basarang jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Sebagai bentuk pencegahan terjadinya Pungutan liar di Masyarakat Anggota Polsek Basarang mensosialisasi cegah pungli atau disebut Pungutan Liar kepada warga setempat di Desa tambun raya kec. Basarang Kab. Kapuas, Kalteng, Minggu (8/12/2024)
Kapolsek Basarang Iptu Parmono melalui anggota yang piket menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Imbauan Pemberi dan Penerima Pungli yang sama-sama merupakan Pelanggar Hukum.
Disampaikan juga bahwa Pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut, Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin mengerti dan dapat melaporkannya kepada pihak Kepolisian apabila mendapati terjadinya pungutan liar di sekitarnya,” jelasnya. (W31)