Example 728x250
BantenTerkini

Sambangi Dan Silaturahmi Minimarket, Bhabinkamtibmas Polsek Cimarga Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Karyawan Minimarket

42
×

Sambangi Dan Silaturahmi Minimarket, Bhabinkamtibmas Polsek Cimarga Polres Lebak Sampaikan Pesan Kamtibmas Kepada Karyawan Minimarket

Sebarkan artikel ini
33bb015d f86d 46dc 8967 d897a3da99cb

Lebak โ€“analisnews.co.id Dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Cimarga Polres Lebak Polda Banten, Bripka Dena Rivki menyambangi minimarket Alfamart yang berada di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Minggu (08/12/2024).

Di tempat terpisah, Kapolres Lebak, AKBP Suyono, S.I.K melalui Kapolsek Cimarga AKP Pipih Iwan Hermansyah, SH. menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan ini. โ€œKegiatan sambang yang di lakukan Bhabinkamtibmas ini sangat penting untuk mencegah tindak kriminalitas maupun gangguan Kamtibmas dan memastikan keamanan di lingkungan masyarakat. Kami akan terus mendukung upaya-upaya seperti ini,โ€ ujar AKP Pipih Iwan Hermansyah, S.H

Di samping itu, Bripka Dena Rivki berharap agar karyawan minimarket ikut berperan aktif dalam memberikan informasi mengenai gangguan kamtibmas. โ€œKami mengajak karyawan Alfamart untuk lebih waspada terhadap pengunjung yang masuk dan memperhatikan setiap transaksi agar dapat mencegah terjadinya pencurian barang serta peredaran uang palsu,โ€ ujar Bripka Dena Rivki

Selain itu, Bripka Dena Rivki juga mengimbau agar meskipun tidak ada satpam di Alfamart, karyawan dapat memanfaatkan petugas parkir di sekitar lingkungan untuk bekerja sama dalam memantau orang-orang yang mencurigakan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan di area minimarket.

Dengan kegiatan ini, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Cimarga dapat tetap terjaga dengan baik, dan masyarakat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.