Example 728x250
BeritaJakartaSosial

Kemensos Berikan Rehabilitasi Sosial kepada Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

139
×

Kemensos Berikan Rehabilitasi Sosial kepada Anak yang Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Sebarkan artikel ini
IMG 20241209 WA0009 1

Analisnews.co.id | Kementerian Sosial terus memberikan layanan rehabilitasi sosial intensif kepada MAS (14), pelaku anak yang membunuh ayah dan neneknya. Pemberian layanan itu dilakukan sejak Rabu (4/12/2024) di salah satu Sentra yang merupakan Unit Pelaksana Teknis yang dimiliki Kementerian Sosial.

“Sudah mendapatkan penanganan komprehensif dari kami,” kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat memberikan keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Penanganan dilakukan dengan pendekatan menyeluruh untuk memastikan pemulihan fisik, mental, dan sosial anak.

IMG 20241209 WA0010 1

Sejak diterima di Sentra, MAS mendapatkan layanan pengasramaan, permakanan, kebersihan diri, pemeriksaan psikologi, pemeriksaan kesehatan, dan perawatan/pengasuhan.

Adapaun rehabilitasi sosial yang diberikan Kemensos kepada MAS mencakup terapi fisik dan mental-spiritual, terapi psikososial, dan hipnoterapi. Kemensos juga memfasilitasi pertemuan dengan keluarga MAS, dari pihak ibu kandung, untuk tujuan memberikan motivasi dan penguatan kepada anak MAS.

Selain itu, Kemensos terus melakukan koordinasi secara berkala dengan Polres Metro Jakarta Selatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), BAPAS Jakarta Selatan, serta pihak keluarga untuk perlindungan dan rehabilitasi sosial demi kepentingan terbaik anak. Hal tersebut dilakukan guna menciptakan lingkungan rehabilitasi dalam mendukung perubahan perilaku dan integrasi sosial anak di masa mendatang***

Red: DdB/Yd

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.