Example 728x250
Terkini

SATSAMAPTA POLRES BARTIM MELAKSANAKAN OBSERVASI DAN PENGAMANAN DI OBJEK VITAL TAMBANG PT. TIARA BASAMA

176
×

SATSAMAPTA POLRES BARTIM MELAKSANAKAN OBSERVASI DAN PENGAMANAN DI OBJEK VITAL TAMBANG PT. TIARA BASAMA

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 12 08 at 17.17.02

Tamiang Layang, Personel Satsamapta Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan pengamanan di wilayah objek vital, yaitu tambang PT. Tiara Basama. Minggu, 8/12/2024.

Kegiatan pengamanan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi tambang serta mencegah terjadinya gangguan kamtibmas. Beberapa aktivitas yang dilakukan meliputi Melaksanakan pengamanan langsung di lokasi tambang PT. Tiara Basama.
Memberikan saran dan masukan kepada pihak manajemen terkait pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan tambang. Tim juga mengingatkan agar setiap potensi gangguan keamanan segera dilaporkan kepada personel pengamanan dan diteruskan kepada pimpinan.

Situasi di lokasi tambang PT. Tiara Basama dilaporkan aman dan kondusif.

Tidak ditemukan gangguan keamanan selama kegiatan berlangsung, dan aktivitas pengamanan berjalan lancar.

Terjalin komunikasi yang baik antara personel Satsamapta dengan pihak manajemen PT. Tiara Basama.

Kasatsamapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengamanan di objek vital seperti tambang merupakan bagian dari upaya Polri untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Barito Timur. “Kami mengimbau pihak perusahaan untuk terus bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan memastikan lingkungan tambang tetap aman. Hal ini penting untuk mendukung keberlangsungan operasional tambang dan melindungi aset vital perusahaan,” ujar AKP Sukajim.

Kegiatan pengamanan di lokasi tambang PT. Tiara Basama akan terus dilakukan secara berkala. Polres Barito Timur berkomitmen untuk menjaga keamanan seluruh objek vital di wilayah hukumnya demi terciptanya situasi yang kondusif bagi masyarakat dan dunia usaha.(Joe).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.