Analisnews.co.id | Pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) serentak di wilayah Rukun Warga (RW) 05 Pulo Jahe, Kelurahan Jatinegara Kecamatan Cakung Jakarta Timur, Minggu 8 Desember 2024. layaknya pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum presiden, masyarakat begitu antusias meramaikan acara ini dam saling dukung Paslon pilihan mereka masing.
Antosiasme warga Pulo Jahe terlihat sejak pukul 07.30 WIB, tatkala puluhan warga antri di TPS masing masing, para petugas TPS pun mulai dari panitia sudah siap melayani warga yg datang untuk memilih Ketua RT mereka.
Layaknya proses pencoblosan,warga membawa undangan datang kemudian mendaftarkan diri terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu suara, setelah itu mereka menuju bilik suara dan mencoblos salah satu kandidat Ketua RT yang ada, kemudian kartu suara tersebut dimasukan ke dalam kotak suara yg dijaga oleh petugas.
Menurut Ketua RW 0O5 Pulo Jahe, A Syaichu SAg, acara pemilihan RT serentak diwilayahnya adalah bagian dari agenda yg sudah diatur oleh Kelurahan Jatinegara sehabis Pilkada selesai.
“Alhamdulilah warga Pulo Jahe Sangat mendukung dan menyambut baik pemilihan RT yg penuh dengan demokratis ” Ujar Alumni Gontor yang penuh kharismatik ini.
“Ada 9 RT dibawah naungan RW 005,hari ini mengadakan pemilihan RT secara serentak” Tambah RW 005 Pulo Jahe yg dikenal sebagai salah satu tokoh masyarakat yang disegani oleh warganya.
Berikut daftar pemenang RT dalam wilayah RW 005 Pulo Jahe, sebagai berikut.
RT. 001 Hasbullah Nama
RT. 002 Suaib
RT. 003 H. Sutiyo
RT. 004 Paminto
RT. 005 Mursidi
RT. 006 Paiman
RT. 007 Syarif Hidayatullah
RT. 008 Ahmad Chaerudin
RT. 009 Mahidin
Pemilihan RT serentak di RW 005 juga disaksikan secara langsung oleh Sekel Kelurahan Jatinegara Jariyah SE, dalam sambutanya mengatakan yang terpilih menjadi RT harus didukung penuh oleh seluruh unsur masyarakat sekitar.
“Sebab peran Ketua RT pada akhirnya sangat vital Karana mereka merupakan ujung tombak pemerintahan ” tambah Jariyah SE.
Perlu diketahui Untuk menjadi RT dalam Wilayah DKI Jakarta, syarat wajib untuk dipenuhi bagi calon ketua RT yakni, berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
Syarat lainnya, cakap berbicara, membaca, serta menulis, dalam Bahasa Indonesia. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat 1 huruf d***
Pewarta: DaBon/Yd