Kapuas Timur-Kegiatan ini bertujunan untuk mengajak masyarakat dapat ikut serta memantau/menyampaikan apabila melihat atau mengetahui kegiatan pungli khususnya di wilayah Kecamatan Kapuas Timur dan dapat berperan menyampaikan ke Polsek Kapuas Timur apabila bila mengetahui atau melihat kegiatan pungli agar dapat segera di tindak lanjuti oleh Polsek Kapuas Timur.
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (satgas saber pungli) disampaikan kepada masyarakat di Desa Anjir Mambulau Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (09/12/2024) pukul 12.00 Wib, Saat ini semakin marak orang melakukan kegiatan pungli yang mengatasnamakan instansi dan organisasi baik dalam bentuk proposal ataupun sumbangan sukarela karena menyalahi aturan dan ada ancaman pidananya
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan Polsek Kapuas Timur akan terus mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas kegiatan pungli, terutama melalui personil yang berada dilapangan dan kami juga berharapkan melalui kegiatan ini warga dapat ikut berperan membantu tugas kami untuk mensosialisasikan pencegahan pungli bersama -sama, kita berharap Kecamatan Kapuas Timur terbebas dari pungutan liar yang notabenenya dapat merugikan masyarakat dalam bentuk apapun.
Semoga dengan sosialisasi saber pungli ini bisa memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan pelayanan terhadap masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar, sehingga pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama. (u11)