Example 728x250
HukumJabarTerkini

AY dan AM Luruskan Isu Hoaks yang Merugikan Nama Baik Mereka

842
×

AY dan AM Luruskan Isu Hoaks yang Merugikan Nama Baik Mereka

Sebarkan artikel ini
IMG 20241209 WA0048 1
Garut, Analisnews.co.id – Isu perselingkuhan antara wanita berinisial AY dan anggota dewan berinisial AM akhirnya mendapat tanggapan langsung dari keduanya. Dalam wawancara pada Senin (09/12/2024) di kantor PERADI, Tarogong Kaler, AY dan kuasa hukum AM, Syam Yosef Djodjo, SH., MH., membantah keras tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa informasi yang beredar adalah tidak benar.

AM menjelaskan bahwa interaksinya dengan AY sebatas komunikasi melalui aplikasi WhatsApp tanpa ada hubungan lain seperti yang diberitakan. “Kami hanya berbincang biasa. Tidak ada hubungan spesial seperti yang dituduhkan. Semua ini tidak berdasar,” ujarnya.

AY juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemberitaan yang mencoreng nama baiknya. “Saya merasa difitnah dengan isu ini. Tidak ada bukti yang menunjukkan hubungan yang tidak pantas, dan semua tuduhan itu sangat merugikan,” tegas AY.

Kuasa hukum AM, Syam Yousef Djodjo. SH,.MH. menyatakan bahwa pemberitaan tersebut adalah upaya mencemarkan nama baik kliennya. “Kami tidak akan tinggal diam. Langkah hukum akan diambil untuk melindungi hak-hak klien kami dari berita hoaks seperti ini,” katanya.

Keduanya mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Mereka juga berharap agar media lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan berita, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi individu yang disebutkan.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pengingat agar kita lebih berhati-hati dalam menyerap dan menyebarkan informasi,” pungkas AY. (*)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.