Example 728x250
TerkiniJambi

Muhamad Adani.S,H,.M,Kn Jadi Pembicara Peringatan Hakordia di Kejaksaan Negeri Bungo

267
×

Muhamad Adani.S,H,.M,Kn Jadi Pembicara Peringatan Hakordia di Kejaksaan Negeri Bungo

Sebarkan artikel ini
IMG 20241209 124642

JAMBI,BUNGO||Analisnews- Ketua DPRD Kabupaten Bungo, Muhamad Adani, S.H, M.Kn menghadiri peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 yang digelar di Kejaksaan Negeri Bungo, Senin (9/12).

Acara ini turut dihadiri sejumlah pejabat, instansi terkait, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bungo.

Dalam acara tersebut, juga dirangkai dengan diskusi bersama. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Bungo turut menjadi narasumber Hari Antikorupsi Sedunia.

Ditemui usai acara, Ketua DPRD Muhamad Adani, mengatakan, Korupsi merupakan tindakan atau perbuatan secara melawan hukum, menyalahgunakan kewenangan, karena jabatan atau kedudukan yang bertujuan menguntungkan atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Karena hal tersebut, Ketua DPRD Bungo, menyambut baik terlaksananya kegiatan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Bungo.

” Dengan mometum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, menumbuhkan kesadaran tentang bahaya korupsi serta pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai anti korupsi,”Ujarnya.

IMG 20241209 124724

Selaras tema peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024. “Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi untuk Indonesia Maju”.

 

Tema ini, menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama dalam memberantas korupsi dan mendorong terciptanya budaya antikorupsi di Indonesia.

Melalui kesempatan tersebut, Ketua DPRD dari Fraksi NasDem itu, berharap kegiatan Hakordia, tidak hanya agenda tahunan, tetapi momentum untuk memperkuat komitmen anti korupsi.

” Melawan korupsi adalah tanggung jawab bersama. Didukung dengan kolaborasi semua pihak. Sehingga Kabupaten Bungo yang bersih dan bebas korupsi dapat terwujud,”Tukasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.