Example 728x250
HukumJabarTerkini

Kuasa Hukum AY dan AM, Syam Yousef Djojo, SH,.MH. : Kabar Perselingkuhan Hanyalah Fitnah Tak Mendasar

681
×

Kuasa Hukum AY dan AM, Syam Yousef Djojo, SH,.MH. : Kabar Perselingkuhan Hanyalah Fitnah Tak Mendasar

Sebarkan artikel ini
IMG 20241209 WA0052
Garut, Analisnews.co.id – Tuduhan perselingkuhan yang menyeret nama wanita berinisial AY dan anggota dewan berinisial AM akhirnya mendapat klarifikasi dari kuasa hukum AM, Syam Yousef Djodjo, SH., MH. Dalam pernyataan yang disampaikan pada. Senin, (09/12/2024) di kantor PERADI, Tarogong Kaler, ia menegaskan bahwa kabar tersebut adalah fitnah yang tidak mendasar dan sangat merugikan kliennya.

“Kami ingin meluruskan pemberitaan yang telah beredar luas. Tuduhan tersebut sama sekali tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat. Ini adalah upaya yang disengaja untuk mencemarkan nama baik klien kami,” ungkap Syam Yousef Djodjo.

Ia menjelaskan bahwa hubungan antara AM dan AY sebatas komunikasi biasa melalui aplikasi WhatsApp tanpa adanya keterlibatan lebih jauh. “Tidak ada bukti yang menunjukkan hubungan seperti yang dituduhkan. Semua ini hanyalah berita palsu yang dibuat untuk menjatuhkan citra klien kami,” tegasnya.

Syam Yousef juga memastikan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar ini. “Kami sedang mempersiapkan langkah hukum untuk menuntut pihak yang terlibat dalam penyebaran berita hoaks ini. Ini penting agar menjadi efek jera bagi siapapun yang menyebarkan fitnah,” tambahnya.

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. “Kami meminta agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita-berita yang tidak memiliki fakta jelas. Semua pihak perlu bijak dalam menyikapi isu seperti ini,” katanya.

Pihak AY dan AM juga berharap agar media lebih berhati-hati dalam menyampaikan berita, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak benar.

“Kejadian ini harus menjadi pelajaran bagi semua untuk lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi,” tutup Syam Yousef Djodjo. (**)
Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.